Berita Sragen
Pasang Jebakan Tikus Sawah Beraliran Listrik Bisa Dipidana
Memasang jebakan tikus listrik tanpa disertai dengan sertifikat layak operasi akan mendapatkan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Memasang jebakan tikus listrik tanpa disertai dengan sertifikat layak operasi akan mendapatkan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 500 juta.
Hal tersebut telah termaktub dalam Undang-undang Ketenagalistrikan Pasal 54 Ayat 1. Undang-undang ini dapat dijeratkan kepada masyarakat yang memasang listrik di areal persawahan.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Kodim 0725/Sragen dan Pemkab Sragen untuk sosialisasi tentang undang-undang tersebut.
Baca juga: Jamu Coro Minuman Tradisional Khas Demak, Dipercaya Jadi Sajian Para Raja Terdahulu
Baca juga: Dorongan Perasaan Senasib, There Jadi Relawan Kemanusiaan Terinspirasi Putri Semata Wayangnya
Ardi, sapaan akrabnya itu, mengataka,n tanpa adanya korban jiwa akibat jebakan tikus pun sebenarnya sudah bisa dilakukan upaya penegakan hukum.
"Dalam lingkup jebakan tikus ini ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang Ketenagalistrikan Pasal 54 Ayat 1."
"Bagi seseorang yang memasang instalasi listrik tanpa disertai dengan sertifikat layak operasi sudah mendapatkan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 500 juta," kata Kapolres Ardi.
Ardi melanjutkan jebakan tikus listrik saat ini sudah terbukti sangat berbahaya, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah yang taktis di lapangan.
Pertama ialah harus segera secepat mungkin menghilangkan jebakan tikus yang ada di area pertanian di wilayah Sragen.
Selain itu solusi lain antara lain dengan menyediakan burung hantu dan menyediakan belerang.
"Nanti dari Ibu Bupati juga berencana akan memberikan suatu stimulan bagi masyarakat, dengan memberikan suatu insentif yang nanti akan kita bicarakan," lanjut Ardi.
Ardi menegaskan keselamatan jiwa bagi masyarakat adalah yang utama. Listrik di areal persawahan yang telah menyebabkan orang meninggal dunia saat ini sedang berproses penyelidikan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menaikkan ketahap sidik agar bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain. Untuk penerapan undang-undang Ardi mengatakan akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Baca juga: Indah Semarang Sampai Disumpah Pakai Alquran Jika Dirinya Tak Selingkuh, Suami Tetap Membunuhnya
Baca juga: Wajah Andre Suami Bunuh Istri di Semarang Ditangkap, Ini Penjelasan Ketua RT
"Undang-undang Ketenagalistrikan ini akan kami sosialisasi terlebih dahulu dan akan kita dahului dengan razia untuk pelepasan jebakan listrik itu," kata Ardi.
Yang saat ini menjadi kendala, kata Ardi ialah resiko petugas tersengat listrik ketika melaksanakan giat razia apabila terpeleset dan sebagainya.
"Bisa saja juga menjadi korban itu juga itu akan menjadi suatu kendala. Oleh karena itu selain sosialisasi dan razia jika dirasa waktu sosialisasi sudah cukup maka kita akan segera lakukan penindakan," tandasnya. (*)