Kejari Karanganyar Ajukan Tuntutan Restitusi ke Terdakwa Pedofil
Kejaksaan Negeri Karanganyar mengajukan tuntutan restitusi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar mengajukan tuntutan restitusi kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Mulyadi Sajaen melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Sidiq Fathurrohman Rosyidi menyampaikan, hingga saat ini ada dua tuntutan restitusi yang dilayangkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada tahun ini.
Tuntutan restitusi merupakan pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian material maupun immaterial yang diderita korban kekerasan seksual.
"Tahun ini satu tuntutan restitusi diberikan kepada AG (19) terdakwa warga Kabupaten Boyolali. Didakwa melakukan dengan sengaja tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap DAT (14) di hotel wilayah Colomadu. Satu tuntutan restitusi lainnya masih proses," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (18/1/2022).
Dia menuturkan, kasus ini merupakan limpahan dari Polres Karanganyar dankejadiannya terjadi pada November 2020. Lanjutnya, sidang tuntutan telah dilakukan pada pekan lalu.
"Tinggal putusan, kemungkinan minggu depan," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, terdakwa AG dituntut dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama ditahan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dibebani biaya restitusi kepada korban senilai Rp 37,7 juta.
Sidiq menjelaskan, besaran ganti rugi dalam tuntutan restitusi tersebut dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Apabila setelah putusan, terdakwa tidak membayar, lanjutnya, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (Ais).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kantor-Kejaksaan-Negeri-Karanganyar-18-januari-2022.jpg)