Berita Boyolali
Siapa Pelaku yang Diduga Perkosa Perempuan Simo Boyolali yang Berbuntut Pencopotan Kasatreskrim?
Seorang perempuan warga Kecamatan Simo berinisial R (28) mendapatkan pelecehan secara verbal oleh oknum perwira polisi di Polres Boyolali.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Teka-teki siapa pelaku perkosaan wanita asal Simo Boyolali yang konon akan menolong dirinya perlu ditelusuri.
Apalagi pelaku perkosaan mengaku anggota dan memperlihatkan kartu identitasnya, tentu sebagai aparat hukum harus bisa mengungkap kasus ini.
Bisa dari CCTV atau pun lainnya agar mengungkap kasus ini.
Sebelumnya diberitakan ada seorang perempuan warga Kecamatan Simo berinisial R (28) mendapatkan pelecehan secara verbal oleh oknum perwira polisi di Polres Boyolali.
Pelecehan verbal itu dialami R saat melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku dari Polda Jateng terhadap dirinya.
Kuasa Hukum R, Hery Hartono mengungkapkan, peristiwa yang dialami kliennya bermula pada Senin (10/1/2022) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kliennya didatangi seorang pria yang mengaku dari Polda Jateng.
Pria itu juga menunjukkan kartu identitas anggota polisi.
Kedatangan pria itu dengan tujuan untuk membantu R mengeluarkan suaminya yang tersandung kasus perjudian di Polres Boyolali.
"Korban dibawa pergi ya ikut saja karena takut suaminya sedang bermasalah.
Mungkin ada yang mau menolong, dia iyakan saja ikut dibawa sampai ke Polres Boyolali.
Di situ masuk entah dengan trik bagaimana. Terus keluar ke Polda," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Hery mengungkapkan, kliennya naik mobil bersama pria yang mengaku dari Polda Jateng itu keluar dari Mapolres Boyolali.
Mobil yang ditumpangi R sama pria itu melaju menuju ke arah jalan tol Mojosongo.
"Saya mau dibawa ke mana? Sudah manut saya saja ke Polda," ucap Hery menirukan kliennya.
Dalam perjalanan, R berusaha untuk melarikan diri dengan keluar dari dalam mobil.
Namun, pria itu malah menjambak rambut R dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
"Titik awal penjemputan dari pada pelaku adalah di sini (rumah korban). Artinya ini masuk wilayah hukum," jelasnya.
Kasus dugaan pemerkosaan tersebut dialami R di salah satu hotel Bandungan, Kabupaten Semarang.
R berhasil melarikan diri setelah pria itu tertidur pulas diduga pengaruh alkohol.
"Ketika pria itu tertidur korban lari naik taksi online pulang ke Boyolali," kata dia.
Setelah kejadian itu R kemudian melaporkan ke Polres Boyolali.
Karena masih trauma dengan peristiwa itu, R meminta saudaranya untuk mendampingi ke Polres Boyolali.
"Dia didorong saudaranya melaporkan ke Polres Boyolali," terangnya.
Bukannya mendapatkan pelayanan yang baik saat melapor, R justru menerima perlakuan tidak menyenangkan dari oknum perwira Polres Boyolali.
R dilecehkan secara verbal dengan perkataan yang disampaikan oleh oknum perwira polisi tersebut.
"Harapan saya bagaimana ketika seseorang entah itu benar, memenuhi syarat hukumnya, locus delictinya memenuhi atau tidak, ketika seorang korban melapor diterima dengan baik sesuai dengan ketentuan hukumnya.
Bukan malah seolah-olah dihakimi, “ha piye? Penak to?”
Bayangkan kalau itu terjadi kepada anak beliau atau siapa pun saudara perempuan beliau, seperti apa perasaannya," kata dia.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum perwira polisi tersebut.
"Sangat disayangkan sekali. Dia pimpinan satuan yang membawahi bawahan-bawahannya, kemudian punya anggota, dan sebagainya.
Kalau tipikal pimpinannya seperti ini. Merespons kejadian yang menimpa perempuan, apalagi ini wanita loh ya, negara saja menjamin wanita dalam bentuk UUPA lalu kepolisian ada PPA," kata dia.
"Artinya apa? Perempuan ini kan benar-benar mendapat perhatian ekstra, spesialis, lebih dari beberapa proses yang lain.
Ternyata, seorang pimpinan satuan menerjemahkan, mengaplikasikan dalam pelayanan kok seperti ini, apa layak ini? Etikanya bagaimana. Pola komunikasinya gimana. Pelayanannya gimana. Itu yang sangat saya sayangkan," sambung dia.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami R tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jateng pada Selasa (11/1/2022).
R menambahkan, setelah mengalami dugaan pemerkosaan itu dirinya melaporkan ke Polres Boyolali. R tiba di SPKT kemudian oleh petugas diarahkan menuju ke ruangan Satreskrim.
Sampai di ruangan Satreskrim, dirinya menyampaikan apa yang dialami.
Bukannya mendapatkan pelayanan baik, R semakin down dengan ujaran yang disampaikan oknum perwira polisi Polres Boyolali.
"Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'lha pie penak?'
Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar," ucap dia.
Terpisah Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond mengatakan kasus dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oknum perwira Polres Boyolali terhadap R telah ditangani Polda Jateng.
"Saya atas nama Kapolres Boyolali menyampaikan ke seluruh masyarakat Boyolali khususnya permohonan maaf atas perilaku yang sempat dilontarkan oleh salah satu anggota saya," ungkapnya.
Morry menyampaikan, terkait dengan hal tersebut pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Kapolda Jateng dalam surat telegram nomor 38/I/2022 tanggal 18 Januari 2022.
"Untuk yang bersangkutan sebagai pejabat Kasat Serse Boyolali dan yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jateng," ungkapnya.
Kapolda Copot Kasatreskrim

Dari kasus ini Kasatreskrim Polres Boyolali akhirnya dicopot dari jabatan karena diduga melakukan ucapan tidak senonoh terhadap R pelapor pelecehan seksual yang sedang membuat laporan polisi.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan korban yang merupakan seorang wanita tersebut sedang mengadukan perkaranya di Polres Boyolali.
Namun wanita itu tidak mendapatkan pelayanan oleh oknum anggota Polri di wilayah tersebut.
"Yang pertama saya sampaikan sebagai Kapolda saya minta maaf atas anggota kami yang kurang bertanggungjawab," ujarnya saat konfrensi pers di Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Kapolda telah memerintahkan Ditreskrimum untuk melakukan pelayanan terhadap pelapor di Polda Jateng.
Saat ini kasusnya telah ditangani dan dituntaskan secepatnya.
Terkait oknum anggota Polri di Polres Boyolali, Kapolda memerintahkan untuk dicopot terkait etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik.
"Kasatreskrim Polres Boyolali langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi, sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara," tegas Kapolda.
Menurutnya, ada satu orang yang telah diperiksa, dan empat orang saksi telah dibawa ke Polda untuk di proses sesuai dengan kepangkatan maupun pelanggarannya dilakukan anggota tersebut.
"Yang jelas saya perintahkan copot hari ini dan hari ini kami serah terima," kata dia.
Ia menuturkan saat ini Polda Jateng telah membentuk komisi kode etik. Saat komisi kode etik telah menunu ke Polres Boyolali
Harapan saya Polda Jateng akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Bagi anggota Polri yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya akan kami proses sesuai hukum berlaku dan ini sudah diwanti-wantin ke seluruh jajaran kami agar jang coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan aduan atau bentuk apapun kepada masyarakat," ujarnya. (*)
Baca juga: Waspada Hujan Petir dan Angin di Wilayah Ini, Berikut Peringatan Dini BMKG Rabu 19 Januari 2022 Esok
Baca juga: Jadwal Proliga Pekan Ini Bandung BJB Vs Jakarta Elektrik hingga Surabaya Samator Vs Bogor LavAni
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Demam Berdarah Tahun 2021 di Kab.Tegal Meningkat Dibandingkan Sebelumnya
Baca juga: Rutan Salatiga Gandeng Rumkit dr Asmir untuk Beri Pelayanan Kesehatan Warga Binaan