Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pelaku Akhirnya Tertangkap, Ini Cerita Asmara Berdarah Berakhir Pembacokan di SPBU, 4 Tahun Lalu

Polisi berhasil menangkap MY (46), satu dari tiga pelaku pengeroyokan di SPBU Kriyan yang terjadi pada 30 Juli 2018

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
muhammad yunan s
Kapolres Jepara AKBP Warsono (tengah) didamping Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi  (kiri) dan Humas Polres Jepara AKP Edy (kanan) menunjulkan sejumlah barang bukti kasus pengeroyokan, Rabu (19/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polisi berhasil menangkap MY (46), satu dari tiga pelaku pengeroyokan di SPBU Kriyan yang terjadi pada 30 Juli 2018.

Dia ditangkap di Kabupaten Kudus pada 13 Januari 2022, setelah kabur ke Malaysia selama 3,5 tahun.

Sementara dua tersangka lain YF (40) dan MS (30) saat ini masih buron.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, setelah melakukan pengeroyokan tiga tersangka kabur ke Malaysia.

Baca juga: KPK OTT di Kabupaten Langkat, Para Pejabat Langsung Dibawa Kantor Polres

Baca juga: Sempat Kabur Ke Malaysia 3,5 Tahun, Pelaku Pengeroyokan di SPBU Kriyan Berhasil Dibekuk

"Mereka jadi TKI di sana lewat jalur tikus. Masuknya lewat Kalimantan," kata Rozi, Rabu (19/1/2022).

Alumnus Akademi Kepolisian 2010 ini menuturkan, MY ditangkap setelah pihaknya mendapat kabar bahwa warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara itu pulang ke Indonesia pada akhir tahun lalu.

Kemudian setiba di Jakarta, MY menjalani karantina.

Lalu pada 14 Januari 2022, jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkapnya di Kabupaten Kudus.

MY adalah kakak kandung dari pelaku YF, tersangka yang membacok kepala korban pakai celurit.

Dia bersama MS membantu YF mengeroyok AS di SPBU Kriyan karena diduga telah berselingkuh dengan istri YF.

Akibat dari pengeroyokan ini, kata dia, korban AS meninggal dunia di RSUD RA Kartini karena pendarahan.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menambahkan, pemicu pengeroyokan karena masalah asmara.

YF cemburu dengan istrinya yang diduga berselingkuh dengan korban.

Hal itu diketahui saat YF mengecek hp sang istri.

Istri YF telah merencanakan pertemuan dengan korban di SPBU Kriyan.

Mengetahui hal ini, YF mengajak MY dan MS untuk melabrak korban.

"MY dan MS menunggu di mobil dan kemudian langsung turun saat melihat YF terlibat keributan dengan korban," tambah Warsono.

Akibat pebuatan, kata dia, tersangka MY terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. MY disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP. (yun)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved