Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pengusaha di Blora Ini Sangkal Dituduh Gelapkan Sertifikat Tanah

Pengusaha di Blora bernama Aan Rochayanto sangkal atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Seorang pengusaha di Blora bernama Aan Rochayanto menyangkal atas tuduhan penggelapan sertifikat tanah yang dilayangkan oleh seorang ASN di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Blora

ASN tersebut yakni Ubaydillah Rouf yang merupakan tersangka kasus korupsi penyaluran kredit Perumahan Rakyat (KPR) Bank Jateng.

Aan Rochayanto menjawab pernyataan dari Ubaydilah rouf, mengenai pelaporan dugaan penggelapan atas tanah di Blora

"Saya bisa menjelaskan pelaporan ini terjadi pada tahun 2021 di Bareskrim Polri tindak pidana khusus, Ekonomi khusus," ucapnya kepada awak media, Selasa (18/01/2022). 

"Kasus ini sudah ditangani dan sudah selesai. Kami juga sudah dilakukan pemanggilan. Sudah dimintain keterangan. Serta digelar konfrontasi antara saya, notaris dan saudara Ubaydillah rouf," sambungnya. 

Menurut Aan, sertifikat yang dipegangnya sekarang merupakan hak milik atas dirinya. 

"Permasalahan sudah selesai dan kami sah sebagai pemilik dari tanah karena kami sudah memiliki sertifikat asli yang sudah dibalik nama di BPN. Memiliki akta jual beli untuk dasar membalikkan nama di BPN," terangnya. 

"Kita juga membayar kewajiban kita kepada negara, ada pajak penjual serta pajak pembeli kami yang membayarkan, proses tersebut dilakukan di notaris yang sama," lanjutnya. 

Pemilik PT Nusa Bhakti Wiratama tersebut menyebut tidak ada penggelapan dalam perkara ini. 

"Jadi apabila ada pernyataan dari saudara ubaidillah rouf mengenai penyerobotan atau pengambilan paksa kelihatannya kami tidak melakukan hal yang melanggar peraturan hukum," tegasnya. 

"Yang kedua, saya menyampaikan kepada saudara-saudara saya yang menjadi korban pembelian perumahan. Saya berharap kita berkomunikasi untuk mencari jalan keluar, bisa diskusi mencari win-win solusion," tambahnya. 

Aan mengungkapkan para pembeli perumahan dan dirinya adalah sama-sama korban. Sehingga diharapkan penyelesaian permasalahan ini dengan baik dan kekeluargaan. 

"Karena posisi kita sama, sama menjadi korban atas perlakuan dari saudara ubaidillah rouf, " ujarnya. 

Bos kontraktor tersebut mengaku total aset milik Ubaydillah Rouf yang telah dibaliknamakan mencapai belasan miliar rupiah.

"Kalau dikalkulasikan kurang lebih sekitar Rp 17 miliar, ini kalau hitungan riil ya, tetapi kalau dengan hitungan dia menjual rumah itu kan sudah ada mark-up, jadi saya enggak tahu," jelasnya. 

Sampai saat ini, aset tanah dan bangunan diatasnya masih dalam proses penyitaan oleh Bareskrim Polri. 

Diduga aset-aset tersebut masih ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

"Saat ini masih dalam proses penyitaan Bareskrim untuk pengadilan," ucapnya. 

Dalam kasus ini, Ubaydillah Rouf alias Obet melaporkan mantan Kepala Bank Jateng Cabang Blora, Rudatin Pamungkas ke kantor polisi karena merasa ditipu miliaran rupiah terkait kredit di Bank Jateng.

Selain melaporkan Rudatin Pamungkas, Obet juga melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam permasalahan tersebut.

Tak hanya melapor ke Polres Blora, Obet juga telah membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan Penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dengan terlapor bernama Aan Rochayanto dan Augusteen Janet Kirana Parapak. 

Adapun Ubaydillah Rouf merupakan PNS Pemkab Blora Golongan III/d yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepemudaan Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar).

Ubaydillah Rouf diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit rekening koran (revolving credit), kredit kepemilikan rumah (KPR), dan kredit proyek Bank Jateng Cabang Blora tahun 2018 sampai 2019. 

Dalam pengungkapan kasus di Mabes Polri, Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. 

Pertama adalah mantan Kepala Bank Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas. Kedua, Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan ketiga Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65, Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 115,5 miliar. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved