Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Buah Bibir

Tyna Kanna Resmi Bercerai dan Dapat Hak Asuh Anak

SelebgramPengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.

Tayang:
Tribunnews.com
Tyna Kanna 

TRIBUNJATENG.COM - SelebgramPengadilan Agama Jakarta Selatan resmi menetapkan perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna.

Putusan tersebut sudah dibacakan secara e-court pada Selasa (18/1). 

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memberikan hak asuh anak kepada Tyna Kanna.

"Lalu hak asuh anak diberikan kepada ibunya, kepada Dwi Jayanti," kata Zikri Muhammad Luthfi selaku kuasa hukum Kenang Mirdad. 

Meski demikian, Kenang Mirdad menerima putusan dari pengadilan berkait hak asuh anak.

Kenang Mirdad masih mendapatkan haknya untuk bertemu dengan kedua anaknya.

"Tapi hal tersebut bukan permasalahan buat klien kami karena klien kami diberikan kebebasan untuk bertemu dan ibunya tidak boleh menghalangi atau memberikan akses kepada klien kami," kata Zikri. 

Selain itu, Kenang Mirdad juga masih diperbolehkan untuk mengajak kedua anaknya untuk pergi berlibur bersama. 

Sebagai informasi, Tyna mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya itu di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan Tyna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.

Tyna Kanna dan Kenang Mirdad menikah pada 2009 dan telah dikaruniai dua anak.

Tyna Kanna mengaku sudah berbicara dengan anak-anaknya mengenai perceraiannya dengan ayah mereka, Kenang Mirdad.

Tyna memberikan penjelasan serta pengertian kepada kedua anaknya sejak awal mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Sudah tahu anak-anak. Alhamdulillah dari awal juga aku sama Kenang sudah ngejelasin dengan bahasa kitalah ya, bahasa orangtua ke anaknya apa sih yang sedang orangtuanya hadapin," kata Tyna, Selasa (18/1). 

Tyna Kanna tak menampik bahwa kedua anaknya menunjukkan reaksi kurang baik saat pertama mendengar rencana perceraiannya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved