Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Raup 4 M di Semarang dan Demak

Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak

Tayang:

Selain itu, polisi juga akan mengusut potensi tidak pidana pencucian uang yang dilakukan dua pelaku.

Mereka terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online diimbau segera melapor.

Pihaknya akan segera menangani dan menindaklanjuti kasus tersebut.

Sedangkan tersangka TVL mengaku, arisan yang dikelolanya macet lantaran banyak member kabur setelah mendapat arisan.

Menyiasati hal itu, ia lalu menggunakan uang member lain untuk menalangi.

Menurutnya, arisan online yang sudah dilakoninya 2 tahun belakangan ini, macet sejak 5 bulan terakhir.

"Anggotanya ada 169 orang sekali narik ada yang Rp 10 juta ada yang Rp 20 juta. Banyak yang setelah dapat lalu kabur jadi berpengaruh pada semua member. Namun member tidak mau tahu," kata dia.

Lain lagi dengan IN. Menurut IN, arisan online yang dikelolanya macet karena owner kabur. 

Ia mengaku baru mengikuti arisan online selama 2 bulan.

Ia mengungkapkan, kerugian dari 14 orang anggotanya, antara Rp 50 juta hingga Rp 80 juta.

Sementara penasihat hukum IN, John Richard Latuihamallo menyebutkan bula kliennya bukan pemilik dari arisan bodong.

Ia menegaskan, kliennya hanyalah reseller dari jaringan arisan bodong dari Salatiga yang dikelola Reza Agata Putri Nugraheni alias Maryuni Kempling yang saat ini sedang menjalani proses hukum.

"IN merupakan korban arisan online yang dikelola Reza. Kami sudah melaporkan Reza karena perbuatannya tersebut klien kami ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng karena dianggap melakukan penipuan dan UU ITE," ujarnya.

Menurutnya, kliennya tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan. Sebab kliennya sama seperti member lain mengikuti arisan online.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved