Berita Video
Video Dua Wanita Cantik Bandar Arisan Bodong Raup 4 M di Semarang dan Demak
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video dua wanita cantik bandar arisan bodong raup 4 M di Semarang dan Demak.
Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng tangkap dua wanita bandar arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Korban arisan bodong dua bandar itu mencapai ratusan orang. Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menerangkan, tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak.
Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner dengan modus arisan online. Namun saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," ujarnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1).
Menurutnya, TVL beraksi selama setahun. Menurut Johanson, korban sudah melaporkan peristiwa itu sejak 11 Januari lalu dengan total kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Setelah dilakukan profiling, diketahui bila TVL sempat kabur ke Bali lalu terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang menggunakan kereta api.
"Tersangka kami amankan di stasiun," sambungnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN. Ia beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
Modus yang dilakukan sama, yakni menawarkan arisan online.
Korban arisan online yang dikelola IN sebanyak 14 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
"Kami lakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. Potensi kerugian totalnya mencapai Rp 4 miliar," lanjut dia.
Ditambahkan, kasus arisan online untuk pelaku TVL dan IN berbeda dibanding kasus di Salatiga.
Memang, ujar dia, ada kemiripan namun beda perkara.
Atas perbuatannya, dua pelaku itu dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.