Berita Nasional
Minyak Goreng Rp14.000, Minimarket Diserbu
Warga antusias menyambut kebijakan pemerintah menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Warga antusias menyambut kebijakan pemerintah menjual minyak goreng kemasan seharga Rp14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).
Warga menyerbu minimarket demi bisa mendapat minyak goreng harga murah.
Seorang warga, Yuni, akhirnya mendapat minyak goreng Rp14 ribu per liter di sebuah minimarket Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah sempat berkeliling ke empat minimarket lain.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter
"Ini saya udah empat tempat minimarket datang, akhirnya saya baru dapet.
Di minimarket lain yang sebelumnya sudah pada habis," kata Yuni, Rabu (19/1/2022).
Yuni menceritakan dirinya harus berjuang susah payah demi mendapatkan satu minyak goreng ukuran dua liter dengan harga Rp28 ribu.
Setibanya di minimarket, stok minyak goreng di etalase sudah nyaris habis dan hanya tersisa kurang dari 10 botol kemasan ukuran dua liter.
Padahal setiap minimarket dibatasi hanya boleh membeli dua liter minyak goreng per-orang dan animo masyarakat sangat tinggi.
“Dapatnya satu, nggak boleh beli dua. Harganya Rp28 ribu, sebelumnya kan sampai Rp 40 ribu ya, karena saya botol dua liter jadi satu,” ucapnya.
Yuni mengaku datang ke minimarket pada sore hari, karena baru dapat informasi mulai hari ini pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter.
"Tadi dapat info dari adik di grup (WhatsApp) siang jadi langsung ke sini," ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah menggulirkan kebijakan Minyak Goreng Satu Harga sebagai upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.