Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Texmaco Kaliwungu Kendal, Ada Kaveling Lahan hingga Bangunan

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang milik Texmaco.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui PUPN menyita aset jaminan milik group Texmaco di Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022). 

Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, lahirnya Satgas BLBI bermula setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk pemerintah saat terjadi krisis keuangan Asia berakhir pada 2004.

Namun demikian, masih banyak obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada negara.

Sehingga dilempar kepengurusannya kepada Kementerian Keuangan melalui pantia urusan piutang negara (PUPN).

"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita (pemerintah) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun.
Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelasnya.

Rionald menegaskan, penyitaan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meminta hak dan tidak melebihkan.

Dengan upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak negara.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menambahkan, rangkaian kegiatan konkrit oleh Satgas BLBI merupakan amanah presiden dengan pengarah MenkoPolHuKam, dan para menteri.

Kata dia, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan permasalahan, setelah berpuluh-puluh tahun negara harus mengalah kepada obligor dan debitur.

Ia menegaskan, hak tagih negara adalah hak negara dan uang rakyat yang tidak boleh dikuasai atau digunakan untuk kepentingan sekelompok orang, badan usaha, atau individu.

Dengan cara melakukan penyitaan aset jaminan.

Pihaknya mengimbau kepada obligor dan debitur untuk datang dan duduk bersama dalam rangka menyelesaikan hutang-hutangnya.

Jangan diulur-ulur, datang langsung membawa rencana penyelesaian hutang, dengan timeline yang jelas, waktu yang jelas, dan jumlah yang jelas.

"Mengenai angka, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah punya angka-angkanya. Tunjukkanlah kalau memang obligor dan debitur adalah warga negara yang baik untuk menyelesaikan hutangnya," tegasnya.
.
Selain di Kaliwungu Kendal, penyitaan aset jaminan group Texmaco juga dilakukan di 5 kabupaten/kota serentak di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.

Total ada 6 kabupaten/kota dengan jumlah 159 bidang tanah seluas 1.934.246 meter persegi.

Rinciannya, 100 bidang tanah seluas 920.675 meter persegi di
Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung,
Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 35 bidang tanah seluas 691.204 meter persegi di Desa Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Salatiga Capai 74,43 Persen 

Baca juga: Longsor di Desa Aribaya Banjarnegara Kian Parah, Dua Keluarga Diungsikan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved