Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Satgas BLBI Sita Aset Jaminan Texmaco Kaliwungu Kendal, Ada Kaveling Lahan hingga Bangunan

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang milik Texmaco.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/SAIFUL MA'SUM
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui PUPN menyita aset jaminan milik group Texmaco di Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) resmi menyita 33 bidang tanah beserta bangunan aset jaminan milik group Texmaco, Kaliwungu, Kendal, Kamis (20/1/2022).

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang tanda disitanya aset jaminan group Texmaco oleh Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar, perwakilan Bareskrim, perwakilan Polda Jawa Tengah, dan segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal.

Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan, aset group Texmaco di Kabupaten Kendal berjumlah 35 bidang seluas 691.204 meter persegi yang menjadi aset jaminan.

Baca juga: Untag Semarang Bantu Logistik dan Lakukan Program Pengabdian di Semeru

Baca juga: Bupati Jepara Tegaskan  2023 Pembangunan Fokus pada 3 Hal 

Terletak di beberapa titik wilayah Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Dia menyebut, 33 bidang di antaranya dilakukan penyitaan, sedangkan sisanya masih ditempati PT Asia Pacific Fibers (APF) Tbk.

Rionald Silaban menyebut, PT APF sudah berkordinasi dengan pemerintah, untuk selanjutnya akan dilakukan uraian lebih lanjut tentang bangunan perusahaan yang berada di atas lahan jaminan.

"Aset group Texmaco di Kaliwungu Kendal ini ada 35 bidang, 33 bidang yang disita. Di atas lahan ada sebagian berdiri APF, namun APF mengerti apa yang kita lakukan, dan sudah berkordinasi. Nanti kita uraikan (statusnya, red) karena APF adalah perusahaan Tbk," terangnya.

Rionald belum mengetahui pasti nilai total aset jaminan group Texmaco di Kaliwungu Kendal.

Dia menyebut, angka taksiran nilai aset akan dilakukan setelah dilakukan penyitaan, bersamaan dengan lima titik lokasi lainnya di beberapa kabupaten/kota.

Penyitaan aset jaminan ini dilakukan karena penanggung hutang group Texmaco tidak memenuhi kewajiban kepada negara.

Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) menghitung kewajiban group Texmaco membayar hutang kepada negara sebesar Rp 31,3 triliun atau 3,9 miliar dolar.

Oleh karena itu, Satgas BLBI menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik penanggung hutang group Texmaco.

Baca juga: Ali Pastikan Tak Ada Tambahan Anggaran di Pembangunan Landmark Lapangan Pancasila

Baca juga: Seluruh Anggota di Lingkungan Polres Tegal Ikuti Vaksin Booster, Berlangsung Selama Dua Hari

Dari 35 bidang lahan dan bangunan itu, 23 bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atas lahan kawasan PT Asia Pacific Fibers Tbk seluas 328.513 meter persegi di Desa Nolokerto dan Sumberejo, Kaliwungu.

Dua bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di kawasan Pt Texmaco Taman Sintetyc Kaliwungu seluas 70.470 meter persegi.

Sembilan bidang tanah berikut bangunan di kawasan Pt Texmaco Perkasa Enginering Kaliwungu, dan sebidang tanah di Desa Nolokerto seluas 112.499 meter persegi atas nama Pt Texmaco Indo-Baja kompleks Pt Texmaco Perkasa Enginering.

Rionald Silaban, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, lahirnya Satgas BLBI bermula setelah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dibentuk pemerintah saat terjadi krisis keuangan Asia berakhir pada 2004.

Namun demikian, masih banyak obligor dan debitur yang belum menyelesaikan kewajiban membayar hutang kepada negara.

Sehingga dilempar kepengurusannya kepada Kementerian Keuangan melalui pantia urusan piutang negara (PUPN).

"Presiden menetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 jo Keppres Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Satgas BLBI. Karena kita (pemerintah) ingin menyelesaikan, sudah lebih 20 tahun.
Semestinya kalau bicara waktu, sudah banyak waktu yang diberikan," jelasnya.

Rionald menegaskan, penyitaan ini bagian dari upaya pemerintah untuk meminta hak dan tidak melebihkan.

Dengan upaya sungguh-sungguh untuk menyelesaikan apa yang menjadi hak negara.

Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menambahkan, rangkaian kegiatan konkrit oleh Satgas BLBI merupakan amanah presiden dengan pengarah MenkoPolHuKam, dan para menteri.

Kata dia, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius menyelesaikan permasalahan, setelah berpuluh-puluh tahun negara harus mengalah kepada obligor dan debitur.

Ia menegaskan, hak tagih negara adalah hak negara dan uang rakyat yang tidak boleh dikuasai atau digunakan untuk kepentingan sekelompok orang, badan usaha, atau individu.

Dengan cara melakukan penyitaan aset jaminan.

Pihaknya mengimbau kepada obligor dan debitur untuk datang dan duduk bersama dalam rangka menyelesaikan hutang-hutangnya.

Jangan diulur-ulur, datang langsung membawa rencana penyelesaian hutang, dengan timeline yang jelas, waktu yang jelas, dan jumlah yang jelas.

"Mengenai angka, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sudah punya angka-angkanya. Tunjukkanlah kalau memang obligor dan debitur adalah warga negara yang baik untuk menyelesaikan hutangnya," tegasnya.
.
Selain di Kaliwungu Kendal, penyitaan aset jaminan group Texmaco juga dilakukan di 5 kabupaten/kota serentak di Kota Tangerang, Kabupaten Karawang, Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Batang.

Total ada 6 kabupaten/kota dengan jumlah 159 bidang tanah seluas 1.934.246 meter persegi.

Rinciannya, 100 bidang tanah seluas 920.675 meter persegi di
Kelurahan Gintungkerta, Kelurahan Anggadita, dan Kelurahan Kiarapayung,
Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, 35 bidang tanah seluas 691.204 meter persegi di Desa Nolokerto dan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Salatiga Capai 74,43 Persen 

Baca juga: Longsor di Desa Aribaya Banjarnegara Kian Parah, Dua Keluarga Diungsikan

Empat bidang tanah seluas 45.540 meter persegi di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, 14 bidang tanah seluas
198.057 meter persegi di
Kelurahan Pedurungan, Kelurahan Beji dan Kelurahan Serang, Kecamatan Taman,
Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Satu bidang tanah seluas 30.740 meter persegi di Kelurahan Mangkang Kulon, Kecamatan Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan 5 bidang tanah seluas 48.030 meter persegi di Kelurahan Gembor, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI juga melakukan penyitaan 587 bidang tanah seluas 4,7 juta meter persegi aset group Texmaco pertama pada 23 Desember 2021 lalu.

Penyitaan dilakukan di 5 kabupaten/kota di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Kota Batu dan Padang.

Selanjutnya, atas jaminan Grup Texmaco yang telah dilakukan penyitaan akan
dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN.

Yaitu dilakukan
penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Satgas akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini telah menikmati dana BLBI.

Dalam keterangan tertulis, Satgas BLBI telah berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp 317,79 triliun.

Dalam bentuk penguasaan fisik aset, baik aset properti eks BLBI maupun
penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur, aset yang berhasil dikuasai oleh
Satgas seluas 13.767.873,35 meter persegi.

Guna menunjang tugas dan fungsi pemerintahan, Satgas telah berhasil melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah atas aset-aset eks BLBI kepada 8
Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi, dengan nilai Rp 1,14 triliun.

Selanjutnya, Satgas juga telah melakukan penagihan tahap kedua terhadap 8 obligor
BLBI. (Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved