Headline
BERITA LENGKAP : Bupati Ini Sempat Kabur sebelum Serahkan Diri
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1) dini hari.
Penetapan tersangka ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1) malam di Langkat, Sumatera Utara.
Kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1).
Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.
Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.
KPK menyebut Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin (MR).
Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.
"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," jelasnya.
KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.
Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud salah satunya adalah sang kakak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)