Headline
BERITA LENGKAP : Bupati Ini Sempat Kabur sebelum Serahkan Diri
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Selain itu, ada 3 orang perantara dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga sudah menjadi tersangka.
Pemberian uang suap dari Muara Perangin-Angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.
Fee untuk Terbit, kata Ghufron, diberikan melalui pihak perantara lewat Iskandar.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tambahnya.
Kronologi penangkapan
Saat penangkapan, Tim KPK, ujar Ghufron, segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.
Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) menunggu.
Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.
Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.
“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.
Tim KPK lantas menuju ke rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya. Keduanya diduga menunggu di sana saat transaksi haram tersebut terjadi.
Ternyata, kakak beradik itu sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran. Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Rabu (19/1) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.
“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.
“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.
Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra. (Irfan Kamil/kps)
Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun
Baca juga: Not Pianika A Whole New World
Baca juga: Komentar soal Gala Sky Buat Denny Sumargo dan Istri Dihujat Warganet
Baca juga: Keistimewaan Hari Jumat dan Pahala Muslim Laki-laki Datang Sholat Jumat Sebelum Khotib Naik Mimbar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Bupati-Langkat-Terbit-Rencana-Peranginangin.jpg)