Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Headline

BERITA LENGKAP : Bupati Ini Sempat Kabur sebelum Serahkan Diri

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

kompas.com
Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin- Bupati Langkat Terbit Rencana terjaring dalam OTT KPK. Pada tahun 2021, Terbit Rencana ternyata masuk 10 kepala daerah terkaya di Indonesia. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1) dini hari.

Penetapan tersangka ini diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (18/1) malam di Langkat, Sumatera Utara.

Kasus yang menjerat Terbit terkait dengan suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Terbit pada tahun 2020 melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.

Pengaturan itu dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa. Iskandar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," ungkap Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1).

Dalam melakukan pengaturan pemenang paket pengerjaan proyek, Terbit memerintahkan SJ selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan SH selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya.

Bawahan-bawahan Terbit itu diminta berkoordinasi dengan Iskandar terkait pemilihan pihak rekanan mana saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

KPK menyebut Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Ghufron mengatakan, salah satu rekanan yang dipilih untuk dimenangkan dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat adalah Muara Perangin-Angin (MR).

Muara pun kini sudah menjadi tersangka sebagai pihak pemberi suap.

"Tersangka MR menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," jelasnya.

KPK menduga ada beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," sebut Ghufron.

Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud salah satunya adalah sang kakak.

Selain itu, ada 3 orang perantara dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang juga sudah menjadi tersangka.

Pemberian uang suap dari Muara Perangin-Angin kepada Terbit yang merupakan fee proyek dilakukan secara tunai senilai Rp 786 juta.

Fee untuk Terbit, kata Ghufron, diberikan melalui pihak perantara lewat Iskandar.

"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," tambahnya.

Kronologi penangkapan

Saat penangkapan, Tim KPK, ujar Ghufron, segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin-angin (kontraktor) yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu Bank Daerah.

Di sebuah kedai kopi, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra (perwakilan Iskandar Perangin-angin dan Bupati Terbit) menunggu.

Muara Perangin-angin kemudian menemui mereka di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai.

Saat penyerahan, tim KPK menciduk mereka.

“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR (Muara Perangin-angin), MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra) dan IS (Isfi Syahfitra) berikut uang ke Polres Binjai,” ucap Ghufron.

Tim KPK lantas menuju ke rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin untuk mengamankan Bupati Langkat itu dan Iskandar PA, pihak swasta yang juga adalah saudara kandungnya. Keduanya diduga menunggu di sana saat transaksi haram tersebut terjadi.

Ternyata, kakak beradik itu sudah menerima info bahwa sedang diincar KPK dan diduga melakukan penghindaran. Alhasil tim KPK tak menemukan keduanya di rumah tersebut. Rabu (19/1) sore, Bupati Terbit menyerahkan diri.

“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) datang menyerahkan diri ke Polres Binjai dan sekitar pukul 15.45 WIB dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ucap Ghufron.

“Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” tutur dia.

Selain Terbit, KPK mengamankan 7 orang lainnya yaitu, Plt Kadis PUPR Langkat Sujarno dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Langkat Deni Turio, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Suhardi dan empat dari pihak swasta atau kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Muara Perangin-angin dan Isfi Syahfitra. (Irfan Kamil/kps)

Baca juga: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Grup Texmaco, Mahfud MD: Totalnya Rp 1,9 Triliun

Baca juga: Not Pianika A Whole New World

Baca juga: Komentar soal Gala Sky Buat Denny Sumargo dan Istri Dihujat Warganet

Baca juga: Keistimewaan Hari Jumat dan Pahala Muslim Laki-laki Datang Sholat Jumat Sebelum Khotib Naik Mimbar

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved