Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ditresnarkoba Bekuk Pengedar Narkoba Yang Beraksi Di Jalan Imam Bonjol Semarang

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bekuk pengedar narkoba jenis Sabu di mini market SPBU Imam Bonjol.

Dokumentasi Ditresnarkoba Polda Jateng
Ditresnarkoba Polda Jateng bekuk pengedar narkoba di jalan Imam Bonjol 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bekuk pengedar narkoba jenis Sabu di mini market SPBU Imam Bonjol.

Pelaku diketahui bernama Uun Sampermadi (31) warga Banowati Bulu Lor Semarang.

Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pelaku ditangkap Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 di mini market SPBU tersebut. 

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan  tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram. 

"Narkoba itu dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, pelaku kemudian melakukan pengembangan.

Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang berinisial SR yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram.

Ditaruh di suatu lokasi  jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara)," jelasnya.

Luthfi   mengatakan, pengakuan tersangka telah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.

Sudah tiga kali pelaku mengedarkan narkoba atas perintas SR yang saat in masih buron. 

"Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons.

Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual," jelasnya. 

Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyam 120 gram. Rencananya barang haram tersebut akan  diedarkan di wilayah Semarang.

Polisi juga mengamankan satu kartu ATM  dan satu ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved