Berita Semarang
Ditresnarkoba Bekuk Pengedar Narkoba Yang Beraksi Di Jalan Imam Bonjol Semarang
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bekuk pengedar narkoba jenis Sabu di mini market SPBU Imam Bonjol.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng bekuk pengedar narkoba jenis Sabu di mini market SPBU Imam Bonjol.
Pelaku diketahui bernama Uun Sampermadi (31) warga Banowati Bulu Lor Semarang.
Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pelaku ditangkap Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 di mini market SPBU tersebut.
Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram.
"Narkoba itu dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok," ujarnya, Sabtu (22/1/2022).
Menurutnya, pelaku kemudian melakukan pengembangan.
Keterangan sementara, pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang berinisial SR yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram.
Ditaruh di suatu lokasi jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara)," jelasnya.
Luthfi mengatakan, pengakuan tersangka telah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.
Sudah tiga kali pelaku mengedarkan narkoba atas perintas SR yang saat in masih buron.
"Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons.
Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual," jelasnya.
Ia mengatakan total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyam 120 gram. Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Semarang.
Polisi juga mengamankan satu kartu ATM dan satu ponsel milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.