Berita Video
Video Razia Knalpot Brong, Polisi Datangi Bengkel-bengkel Semarang
Polsek Banyumanik gencar melakukan operasi knalpot brong. Operasi yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan raya di wilayah Banyumanik
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq
Menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.
"Iya demi kenyamanan bersama di masyarakat," imbuhnya.
Sejumlah Polsek di Kota Semarang memang gencar melakukan operasi knalpot brong.
Tindakan itu intensif dilakukan bagian sari menindaklanjuti intruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di Jalanan Kota lumpia.
Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. (Iwn)
Baca juga: 2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia
Baca juga: Jembatan Gantung Kaliwungu Licin saat Hujan, Maryati Terpaksa Bayar Ojek untuk Antar Anak ke Sekolah
Baca juga: Singapura Laporkan Kematian Pertama Pasien Covid-19 Varian Omicron
Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Sangat Efektif Hadapi Omicron
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: