Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Razia Knalpot Brong, Polisi Datangi Bengkel-bengkel Semarang

Polsek Banyumanik gencar melakukan operasi knalpot brong. Operasi yang dilakukan dengan menyusuri sejumlah jalan raya di wilayah Banyumanik

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: abduh imanulhaq

Menulis surat pernyataan agar tak mengulangi menggunakan knalpot brong.

"Iya demi kenyamanan bersama di masyarakat," imbuhnya.

Sejumlah Polsek di Kota Semarang memang gencar melakukan operasi knalpot brong.

Tindakan itu intensif dilakukan bagian sari menindaklanjuti intruksi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang melarang adanya kendaraan berknalpot brong di Jalanan Kota lumpia.

Para pemotor yang tetap nekat menggunakan knalpot brong dapat melanggar pasal 285 ayat 1 UULAJ dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. (Iwn)

Baca juga: 2 Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia

Baca juga: Jembatan Gantung Kaliwungu Licin saat Hujan, Maryati Terpaksa Bayar Ojek untuk Antar Anak ke Sekolah

Baca juga: Singapura Laporkan Kematian Pertama Pasien Covid-19 Varian Omicron

Baca juga: Epidemiolog: Vaksin Booster Sangat Efektif Hadapi Omicron

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved