Berita Regional
Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi: Pelaku Tuduh Korban Berbuat Tak Senonoh dengan Kakaknya
Ibu korban menaruh kecurigaan saat suaminya selalu izin pulang saat siang hari. Alasannya selalu sama, yaitu untuk mengambil makan siang.
Ia dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ucap Deddy.
Tersangka memfitnah korban
Deddy menyebut, tersangka sempat memfitnah korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya atau anak pelaku.
"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," kata Deddy.
Tidak sampai di situ, korban juga difitnah telah melakukan perbuatan zina dengan kakak tirinya sehingga akan dilaporkan ke kantor desa dan dipenjara.
"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tirinya."
"Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," ungkap Deddy. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Ayah Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi, Pelaku Tuduh Korban Berhubungan Badan dengan Kakaknya
Baca juga: Kecelakaan Maut di Balikpapan: KNKT Temukan Sejumlah Bagian Truk Diubah