Berita Salatiga
Polres Salatiga Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan di Kafe Lambada yang Menewaskan Taufiq Restu
Kasus penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia akhirnya berhasil diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga.
Penulis: hermawan Endra | Editor: moh anhar
Sedangkan Irma dan Riyan membawa korban ke RSUD Kota Salatiga dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian setelah sampai di UGD sekira pukul 02.00 Wib dari Pihak RSUD Kota Salatiga menyatakan korban meninggal dunia dikarenakan luka di bagian rusuk kiri akibat benda tajam yang mengenai organ dalam.
Atas Laporan kejadian tersebut Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan AKP Nanung bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan dan berhasil mengamankan tersangka kurang dari 5 jam sejak laporan diterima di wilayah Kabupaten Semarang
Pelaku selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Varian Omicron Masuk Cilacap Lewat Perjalanan Kereta, Isolasi Khusus Tengah Disiapkan
Baca juga: Hobi Rakit Model Pesawat, Siswa SMP di Pati Ingin Jadi Atlet Aeromodelling
Baca juga: Bupati Tiwi Harap Ketua RT Paham Berbagai Permasalahan di Tingkat Desa dan Kabupaten
Dari hasil autopsi yang dilakukan di RS Bhayangkara Semarang, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa luka memar pada dada sebelah kanan dan luka benda tajam akibat tusukan pada dada kiri yang menembus paru dan jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan tanda mati lemas.
Dihadapan awak media Kapolres Salatiga menyampaikan bahwa untuk Tersangka akan dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini masih ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terang AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi. (*)