Isi Audiensi Pengusaha Kereta Kelinci dan Polisi di Pati
Para pengusaha kereta mini atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Pati, Selasa (25/1/2022).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Para pengusaha kereta mini atau kereta kelinci mendatangi Gedung DPRD Pati, Selasa (25/1/2022).
Difasilitasi Komisi D DPRD Pati di Ruang Badan Anggaran, mereka beraudiensi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan.
Audiensi ini merupakan buntut dari penertiban kereta kelinci yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pati bersama dinas perhubungan.
Operasional kereta kelinci di jalan raya dinilai menyalahi aturan dan rawan menimbulkan kecelakaan.
Ketua audiensi, Susilo (61), mengatakan bahwa pihaknya datang bukan untuk marah-marah, melainkan untuk meminta bimbingan dan solusi terbaik dari pihak berwenang.
“Saya ingin semua rukun-guyub. Kami bukan menantang aparat, melainkan minta bimbingan, bagaimana agar teman-teman kereta wisata se-Pati bisa jalan. Minta solusi terbaik dari Pemda. Supaya tidak ada kecemburuan sosial dengan angkutan lain,” ujar warga Desa Tayu Kulon ini.
Susilo mengatakan, di Pati terdapat 43 kereta wisata mini yang beroperasi. Namun, yang tergabung di paguyuban hanya separuhnya. Ia sendiri punya satu unit kereta mini yang beroperasi sejak tahun 2000.
“Jadi sudah 20 tahun lebih, mulai ada razia baru tahun lalu. Kenapa tidak sejak dulu? Baru sekarang. Yang buat, memproduksi, kok didiamkan, sampai melebihi kapasitas,” kata dia mempertanyakan.
Susilo menambahkan, pada September 2021 lalu, ia pernah dimintai pihak dinas perhubungan untuk mendata siapa saja pemilik kereta mini di Pati.
“Kemudian November ada sosialisasi di Dishub. Tapi tidak ada solusi, tidak ada titik temu. Selama ini kami mencoba taat. Lewat kota tidak boleh, kami cari jalan alternatif,” ucap dia.
Susilo berharap pihak berwenang memberi keringanan dan mencarikan solusi supaya mereka masih bisa mencari nafkah dengan mengoperasikan kereta wisata mini.
Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho menuturkan, operasional kereta kelinci melanggar UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Kami menegakkan hukum tentu ada kaidah yang diterapkan. Kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum. Terkait dengan odong-odong (kereta mini), beberapa pasal memang tidak memperkenankan. Harus ada izin tipe dari Kemenhub. Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur tentunya bisa membahayakan,” kata dia.
Sementara, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati, Ipda Muslimin, menegaskan bahwa dengan merakit kereta kelinci saja, seseorang sudah melanggar pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009.
“Karena mereka tidak melalui uji tipe, sehingga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ketika operasional di jalan, maka mereka juga melanggar pasal 285,” ujar dia.