Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Perlakuan Istimewa Polri Beri Pelat Dinas Polisi untuk Arteria Dahlan Dipertanyakan

Perlakuan istimewa Polri yang memberikan pelat dinas polisi untuk Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan dipertanyakan.

TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Perlakuan istimewa Polri yang memberikan pelat dinas polisi untuk Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan dipertanyakan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang mengatur terkait pemberian pelat dinas polisi untuk anggota DPR RI.

Tindakan Polri dinilai keliru karena sengaja memberikan pelat tersebut kepada Arteria Dahlan.

Baca juga: Omicron Meningkat, Luhut: Tidak Ada Rencana Menghentikan Sekolah Tatap Muka


"Aturan mana yang menjadi dasar pemberian nopol dinas Polri untuk orang sipil. Apa urgensi pemberian nopol dinas kepada anggota dewan? Apa kontribusi Arteria Dahlan kepada Polri sehingga diistimewakan mendapat nopol dinas? Apakah AD ini agen rahasia polisi yang dititipkan jadi dewan?," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (25/1/2022).

Dijelaskan Bambang, ada dua aturan yang mengatur mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB).

Lima mobil mewah berpelat nomor sama di parkiran DPR RI. Mobil tersebut pelat nomor mirip kendaraan polisi. Mabes Polri sebut nama Arteria Dahlan.
Lima mobil mewah berpelat nomor sama di parkiran DPR RI. Mobil tersebut pelat nomor mirip kendaraan polisi. Mabes Polri sebut nama Arteria Dahlan. (Kompas.com/Istimewa)

Yakni, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas Polri. 

Dalam beleid pasal 3 UU tersebut dijelaskan bahwa, setiap kendaraan bermotor dinas Polri wajib dilengkapi STNK-BD Polri dan TNK-BD Polri.

Adapun kedua bukti itu hanya diberikan kepada kendaraan bermotor dinas Polri.\

 
"Jadi statement-statement yang tidak berdasar aturan (Perpol) seperti itu malah akan jadi blunder bagi Polri sendiri," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI membenarkan pihaknya sengaja memberikan pelat dinas polisi khusus kepada kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan. 

Diketahui, nama Arteria menjadi perbincangan usai lima mobil berpelat nomor dinas polisi serupa miliknya terparkir di Basemen Nusantara II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Arteria Dahlan disebut tidak memalsukan pelat dinas polisi tersebut. Sebaliknya, pelat itu sengaja diberikan oleh Polri. 

"Kan diberikan tadi itu kan. Kecuali dia buat sendiri. Diberikan kepada yang bersangkutan (Arteria Dahlan)," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1/2022).

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan alasan Polri memberikan pelat dinas kepada Arteria Dahlan.

Ia menyatakan pelat tersebut diberikan karena Arteria merupakan seorang pejabat.

Karena itu, kata Ramadhan, pelat dinas Polri itu digunakan dalam rangka pengawalan terhadap Arteria Dahlan. 

"(Alasannya) Ya untuk membantu. Jadi begini kan seseorang pejabat tentunya diberikan nomor tersebut tentunya untuk kegiatan pengamanan pengawalan kepada yang bersangkutan. Kan begitu. Kan beliau juga didampingi oleh anggota Polri," ujar Ramadhan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Pertanyakan Perlakuan Istimewa Polri Kasih Pelat Dinas Polisi untuk Arteria Dahlan

Baca juga: Setelah Sebut Vladimir Putin Pantas Dihormati, Panglima Angkatan Laut Jerman Mengundurkan Diri

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved