Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Beberkan Hasil Pemeriksaan R yang Mengaku Dirudapaksa, Persilakan Jika Ada Bukti

Polda Jateng beberkan sejumlah bukti   kebohongan R warga Simo yang melaporkan kasus pemerkosaan di Polres Boyolali

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: muslimah
TribunSolo.com/Tri Widodo
R menunjukkan surat aduan pelanggaran etik oknum anggota Polres Boyolali, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jateng beberkan sejumlah bukti   kebohongan R warga Simo yang melaporkan kasus pemerkosaan di Polres Boyolali.

Bukti-bukti polisi yang menyebut bahwa R berbohong dibantah oleh pengacaranya yakni Herry Hartono.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan berdasarkan laporan polisi  yaitu pasal 285 KUHP  terdapat beberapa unsur harus dipenuhi yakni kekerasan dengan ancaman, memaksa, seorang wanita, wanita itu bukan istrinya atau di luar perkawinan, bersetubuh atau melakukan persetubuhan dengan dirinya.

Baca juga: R Tak Berkutik saat Ditunjukkan Bukti CCTV, Pengakuannya Jadi Korban Rudapaksa Ternyata Bohong

Baca juga: Polisi Ungkap Sosok SH, Suami Wanita yang Ngaku Dirudapaksa tapi Ternyata Bohong: Bos Judi Boyolali

"Unsur KUHP itu harus kita hormati Masih ada proses yang berjalan," ujarnya, Senin (25/1/2022).

Menurutnya, hasil penyelidikan polisi sudah memakai ahli dan berdasarkan hasil Visum et Repertum (Ver).

Selain itu saat diperiksa korban menyatakan bahwa persetubuhan tidak ada unsur paksaan.

"Sementara hasil pemeriksaan saksi korban dalam hal ini pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman," tuturnya.

Ia mengatakan proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Pihaknya mempersilahkan  pelapor menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan.

"Kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti bukti yg menguatkan serahkan kepada kami penyidik," tandasnya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved