Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cinta Segitiga di Cilacap Berunjung Kematian Balita AKA, Disiksa secara Keji Oleh Selingkuhan Ibunya

Ayah kandung balita berinisial AKA (3) yang menjadi korban pembunuhan di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja, meminta agar pelaku dihukum mati

Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muslimah
Istimewa
BALITA DIBUNUH: Ayah korban balita yang dibunuh di Cilacap didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Ayah kandung balita berinisial AKA (3) yang menjadi korban pembunuhan di Desa Adimulya Kecamatan Wanareja, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman mati.

Kuasa hukum ayah korban, Mohammad Nabawy mengatakan, pihaknya mendesak penyidik untuk menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP.

"Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman mati, dan kami menilai itu sudah selayaknya dijatuhkan kepada pelaku," kata Nabawy, Sabtu (16/8/2025).

Menurut Nabawy, kasus ini sangat memprihatinkan karena korban adalah seorang anak kecil yang seharusnya dilindungi, namun justru menjadi korban perselingkuhan ibunya.

Baca juga: "Sakit," Rintihan Balita Berkaos Loreng TNI Disiksa Selingkuhan Ibu Hingga Tewas di Cilacap

BALITA TEWAS- AK (3) tewas seusai dianiaya selingkuhan ibunya di sebuah kebun di cilacap
BALITA TEWAS- AK (3) tewas seusai dianiaya selingkuhan ibunya di sebuah kebun di cilacap (Istimewa)

Ia menyebut, sejak diminta menjadi penasihat hukum, pihaknya sudah melakukan penelusuran dengan memintai keterangan dari keluarga, saksi, tetangga, hingga warga yang mengetahui detail kasus.

Dari hasil penelusuran, ditemukan fakta adanya keterlibatan cinta segitiga antara pelaku dengan ibu korban, sehingga anak kecil yang tidak berdosa justru dijadikan korban.

"Biasanya dalam kasus cinta segitiga, korban adalah pasangan sah atau selingkuhan, tapi kali ini yang jadi korban justru anak kecil berusia 3 tahun 8 bulan, ini sangat keji,"  tegasnya.

Nabawy menambahkan, pelaku sudah berulang kali membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP) di kebun karet Bukit Cikukun.

"Berdasarkan keterangan warga, pelaku menjemput korban di tepi jalan, korban dibawa oleh ibunya lalu diserahkan ke pelaku untuk dibawa ke TKP," ujarnya.

Kerabat korban, termasuk kakek, nenek, dan kakaknya, kerap tidak mengetahui karena pelaku mencari celah saat rumah sedang sepi.

Nabawy mengatakan, dari hasil penelusuran pihak kuasa hukum menyebut, setidaknya ada tiga kali korban mengalami tindak kekerasan di lokasi yang sama.

Pihak keluarga juga sudah menyerahkan barang bukti berupa dua baju korban serta baju warna merah yang dipakai korban pada hari kejadian kepada penyidik.

Lebih jauh, kuasa hukum menemukan keterangan dari warga bahwa pelaku pernah mengucapkan kebencian terhadap korban.

"Pelaku merasa terganggu karena setiap kali menemui ibu korban, anak selalu rewel dan usil," jelas Nabawy.

Dari fakta-fakta itu, pihak kuasa hukum menilai sudah ada niat pelaku untuk membunuh korban jauh sebelum 7 Agustus 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved