Berita Regional
Putra Kyai Jombang Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Dianggap Ngeles Tak Penuhi Panggilan Polisi
Deny Hariyatna, kuasa hukum MSAT (46) putra kiai di Jombang yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa gadis di bawah umur,
Lalu, Selasa (12/11/2019), Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.
MSAT dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur atau Pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSAT tetap mangkir dalam agenda pemeriksaan. Polisi bahkan gagal menemui MSAT saat akan diperiksa di lingkungan lembaga pendidikan tempat tinggalnya.
MSAT sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian hukum atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kuasa hukum MSAT, Setijo Boesono, saat itu, mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Namun pada Kamis (16/12/2021), pihak Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSAT.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Karena, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSAT masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (6/1/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Anak Kiai Jombang Tersangka Kasus Rudapaksa Menolak Dianggap Tak Kooperatif, Ini Alasan Kuasa Hukum,