Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Ini Alasan OJK Melarang Lembaga Keuangan Fasilitasi Perdagangan Seluruh Aset Kripto

Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).

Editor: rival al manaf
tribunjateng/m zainal arifin/ist
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, ditunjuk untuk menjadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2017-2020. 

TRIBUNJATENG.CM, JAKARTA - Lembaga keuangan di Indonesia dilarang melakukan dan memfasilitasi segala bentuk perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency).

Larangan itu disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun instagram resmi mereka pada Rabu (26/1/2022).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual-beli aset kripto.

Baca juga: Ghozali Everyday Jual Selfie Rp 14 Juta, 4 Faktor yang Buat Harga NFT Melambung

Baca juga: Investor Makin Percaya, Harga Bitcoin dan Ethereum Pecahkan Rekor

Baca juga: Apa Itu Kripto? Fatwa Haram MUI dan Peraturan Penggunaannya di Indonesia

Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," tulis akun @ojkindonesia.

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, OJK turut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto.

Hal ini disebabkan lantaran aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba.

Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto.

Tidak diakui oleh Bank Indonesia

Dalam keterangan terpisah, Bank Indonesia (BI) pada beberapa waktu lalu juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Meski dilarang untuk diperdagangkan, namun cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.

"Kripto bukan alat pembayaran yang sah. Dan kami sudah larang semua lembaga yang mendapatkan izin dari Bank Indonesia untuk melayani kripto."

"Dan kami terus-terusan mengawasi," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam gelaran Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (25/11/2021).

Perry menjelaskan bahwa alasan utama bank sentral tidak mengakomodir aset kripto karena bentuk fundamental aset yang dinilai masih belum jelas.

Karena tidak diatur oleh suatu lembaga, cryptocurrency memiliki sifat kepemilikan dan pergerakan harga yang tidak jelas.

"Siapa yang pegang supply, tapi demand dari seluruh dunia. Sehingga kita juga tidak tahu valuasinya," jelas Perry.

Muhammadiyah dan MUI haramkan aset kripto

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram uang kripto dari segala aspek, baik sebagai transaksi maupun sarana investasi.

Muhammadiyah menilai aset kripto memiliki sifat spekulatif yang sangat kentara.

Hal ini merupakan salah satu kekurangan yang dimiliki aset kripto apabila ditinjau menurut syariat Islam.

"Majelis Tarjih dan Tajdid telah mengeluarkan fatwa keharaman kripto (hukum uang kripto) baik sebagai kegiatan investasi maupun alat tukar.

Alasannya karena ada kecenderungan mengandung unsur ketidakpastian (gharar), perjudian (maisir)," tulis laman resmi Muhammadiyah.or.id.

Hal senada juga disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebelum Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram, MUI telah terlebih dahulu mengharamkan penggunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran.

Alhasil, MUI menetapkan bahwa mata uang kripto secara resmi dilarang digunakan sebagai alat tukar maupun alat investasi, namun masih boleh dimiliki.

Muhammadiyah dan MUI nampaknya sepakat bahwa aset kripto mengandung gharar dan dharar.

Namun, MUI secara khusus menilai adanya unsur qimar alias judi pada aset kripto.

Selain itu, cryptocurrency juga tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah, terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli," jelas MUI.

Adapun gharar sendiri memiliki arti ketidakpastian dalam transaksi karena tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut.

Alhasil, terdapat risiko terjadinya kerugian. Sedangkan dharar merupakan transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, ataupun ada unsur penganiayaan.

Baca juga: Indonesia-Singapura Bikin Perjanjian Ekstradisi, Cegah Tindak Pidana Korupsi hingga Terorisme

Baca juga: Resep Ayam Penyet Warung Lamongan

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 2 SD Halaman 135 136 137 138 139 140 141 Subtema 3 Pembelajaran 3

Dharar dinilai dapat mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil.

Selain dari segi agama, MUI juga menilai aset kripto bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," tulis MUI dalam fatwanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Fasilitasi Perdagangan Kripto"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved