Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Aturan Baru Naik Kereta Api: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Rapid Test, Uang Tiket Hanya Kembali 75 Persen

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen

Tribun Jateng/ Hermawan Handaka
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Semarang Tawang, Rabu (19/10/2021). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang kereta api yang tidak dapat menunjukkan hasil Rapid Test Antigen saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, regulasi baru tersebut jika tidak dapat menunjukkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tiket dapat direfund atau dibatalkan maksimal 30 menit sebelum jam keberangkatan.

“Jika sebelumnya, pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan boarding di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Terhitung mulai hari ini  bea tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja," jelasnya, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya pembatalan tiket karena tidak dapat menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen hanya dapat dilakukan di stasiun keberangkatan dengan batas pengembalian paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan KA.

"Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai maupun transfer, dengan ketentuan 30 sampai dengan 45 hari setelah melakukan pembatalan," ujarny.

Menurutnya, persyaratan naik kereta api terhitung mulai 3 Januari 2022 sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 untuk kereta jarak jauh aksin minimal dosis pertama. 

Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.


Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam.


"Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin, namun harus menunjukkan negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua," tuturnya.


Sementara itu untuk KA Lokal vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.


"Khusus pelanggan berusia di bawah 12 tahun, tidak wajib vaksin namun harus  didampingi orang tua," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved