Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Gaji Tak Kunjung Dibayar, Munir Guru Honorer Bakar Sekolah, Perpus dan Laborat SMPN 1 Cikelet Hangus

Gara-gara sakit hati gaji tak kunjung dibayar, guru honorer di Garut Jawa Barat membakar sekolah.

Editor: rival al manaf
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT - Gara-gara sakit hati gaji tak kunjung dibayar, guru honorer di Garut Jawa Barat membakar sekolah.

Pelaku adalah Munir Alamsyah yang menghanguskan SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Pelaku telah ditangkap Tim Sancang Polres Garut.

Munir adalah guru honorer di sekolah tersebut tahun 1996 hingga 1998.

Baca juga: KPK Dalami Laporan terhadap Gibran-Kaesang, Benarkah?

Baca juga: Jambret Tertangkap Warga Dipukuli, Dibakar, Direkam dan Disebarkan di Media Sosial

Baca juga: Kisah Pilu Lengkap Lusi di Eks Lokalisasi Peleman, Meregang Nyawa Saat Layani Tamu yang Tak Puas

Baca juga: Jadwal Pemutaran Film di Bioskop New Star Cineplex Pati Hari Ini, Kamis 27 Januari 2022

"Pelaku mengaku bahwa aksi pembakaran itu dilakukannya karena sakit hati, Dari pihak sekolah ada uang sebesar Rp 6 juta yang tidak diberikan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi  saat jumpa pers di Mapolres Garut, Selasa (25/1/2022). 

Menurutnya hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan uang tersebut kepada pelaku. 

Pelaku yang kesal kemudian nekat membakar 6 pintu ruangan sekolah tersebut hingga menyebabkan dua di antaranya hangus terbakar. 

"Munir membeli bahan bakar minyak dan membakar bangunan sekolah dengan media kertas di bawah pintu kayu," 

"Akibatnya, bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium," ucapnya. 

Terkait adanya dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa pihaknya saat ini sedang melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Atas perbuatannya, kami kenakan pasal 187 ayat 1 huruf e, dengan ancaman penjara 12 tahun," ujarnya.

Dikenal Cerdas

SI (40) salah satu keluarga Munir mengungkapkan sosok eks guru SMPN 1 Cikelet itu.

Menurutnya Munir merupakan pria yang cerdas dan memiliki kemampuan berpikir di atas rata-rata.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved