Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Herry Wirawan Sudah Sampaikan Pembelaan, Ini Kata Jaksa Soal Tuntuttan Hukuman Mati

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal."

Editor: muslimah
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih."

"Namun kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan. Itu dulu."

"Tapi ya itu kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.

Hanya saja, yang pasti, dalam pembelaannya, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.

"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi, jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.

 Selain hukuman mati, jaksa Kejati Jabar menuntut agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa santriwati dimiskinkan dengan perampasan aset miliknya.

Tuntutan jaksa Kejati Jabar itu dibacakan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar identitas Herry Wirawan diumumkan sebagai bentuk hukuman sosial.

Selain pengumuman identitas, Jaksa juga menuntut Herry dijatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia atas perbuatannya.

"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi Rp 331.527.186," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.

Selain menuntut pidana mati dan kebiri kimia, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan berupa denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke Negara. 

"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.

(Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved