Berita Viral
Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang ke Warga Padang, Pengacara: Klien Saya Berjasa ke Negara
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu terkait gugatan Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, terhadap Presiden Jokowi
TRIBUNJATENG.COM - Amiziduhu Mendrofa, kuasa hukum Hardjanto Tutik, merasa kecewa atas gagalnya mediasi antara kliennya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu terkait gugatan Hardjanto Tutik, seorang warga Padang, Sumatera Barat, terhadap Presiden Jokowi.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pemerintah Indonesia hingga kini belum membayar utang Hardjanto, seorang pengusaha keturunan Tionghoa, sejak tahun 1950.
Hardjanto adalah anak kandung dari Lim Tjiang Poan.
Baca juga: Akhir Tragis Waria Asal Balikpapan di Tangan 3 Pegawai Salon, Badan Melepuh Demi jadi Wanita Utuh
Baca juga: Kisah Anak Usia 9 Bulan Dibawa Tentara Jerman, Kini Berhasil Jadi Menteri hingga Wakil PM Termuda
Pada 1950 lalu, Lim, yang merupakan pengusaha rempah, meminjamkan uang kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah Menteri Keuangan beserta DPR RI.
Pihak tergugat menyatakan tidak bersedia membayar utang tersebut.
"Ini jawaban Presiden dan Menteri Keuangan tidak mau membayar. Saya sangat kecewa. Harusnya, klien saya mendapat penghargaan karena berjasa membantu negara, sekarang uangnya belum dikembalikan," ujarnya, Rabu (26/1/2022).
Padahal, kata Mendrofa, kliennya sudah membantu pemerintah saat negara mengalami kesulitan.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," ucapnya.

Dalam jawaban tertulis tergugat Menteri Keuangan yang diwakili 12 orang pengacara, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 466a/1978 diatur surat obligasi yang telah lewat waktu lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan tanggal 28 November 1978.
Namun, jika tidak diuangkan, maka akan kedaluwarsa.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, oleh karena surat obligasi yang diklaim oleh penggugat sebagai mana mestinya tidak dimintakan/ditagihkan pelunasannya paling lambat lima tahun sejak KMK tersebut, maka surat obligasi tersebut jadi daluarsa, sehingga proposal permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi," ungkap Didik Hariyanto dan kawan-kawan di jawaban tertulisnya.
Menurut Mendrofa, alasan tersebut sangat aneh.