Berita Viral
Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang ke Warga Padang, Pengacara: Klien Saya Berjasa ke Negara
Mediasi yang difasilitasi hakim Reza Himawan Pratama itu terkait gugatan Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, terhadap Presiden Jokowi
Editor:
muslimah
KOMPAS.COM/PERDANA PUTRA
Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa memperlihatkan surat utang negara kliennya
Seusai proses peminjaman dilakukan, Lim belum sempat mengambil bunga maupun pinjaman pokoknya.
"Awalnya Lim belum mengambil bunga atau pinjaman pokoknya karena peduli dengan kondisi pemerintah yang kesulitan keuangan," tuturnya.
Hingga tahun 1975, Lim mulai sakit-sakitan. Pada tahun 2011 Lim meninggal dunia.
Warisan Lim dilimpahkan kepada anaknya, sehingga Hardjanto Tutik baru mengetahui tentang keberadaan surat utang negara itu.
Dikatakan Mendrofa, Hardjanto sempat meminta uang itu ke negara, tetapi ditolak dengan alasan sudah kedaluwarsa.
"Hingga akhirnya beliau bertemu saya dan meminta untuk mengurusnya melalui gugatan pengadilan," ungkapnya. (Kompas.com)
Halaman 3 dari 3