Berita Jepara
Pengakuan Pelaku Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi: Belajar dari Google, Habiskan Uang untuk Judi
EA (40) satu dari tiga pelaku pengganjal mesin ATM yang berhasil ditangkap Polres Jepara mengaku belajar cara mengganjal mesin ATM dari google.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- EA (40) satu dari tiga pelaku pengganjal mesin ATM yang berhasil ditangkap Polres Jepara mengaku belajar cara mengganjal mesin ATM dari google.
Selain itu juga, EA mengaku bisa mengetahui cara itu dari teman-teman nongkrong.
Pria yang profesi sebagai sopir angkot di Provinsi Banten itu bercerita sering kumpul dengan copet dan yang lain.
Dari tongkrongan itu, ucap EA, dia mendapat keahlian baru.
Selama beraksi EA memanfaatkan mesin ATM yang sepi dan tidak ada yang dijaga.
Dalam kondisi itu, ia bisa memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM. Setelah itu menunggu korban datang menggunakan mesin ATM.
Setelah korban terlihat mengalami gangguan, pelaku EA mendatangi korban.
EA menawarkan bantuan ke korban. Pada saat itu tersangka JA (42) dan FR (39) berperan mengintip pin korban.
Dan pelaku tanpa sepengetahuan korban telah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu.
Sementara satu tersangka lagi yang masih buron YD (39) berperan mengawasi area ATM.
"Uangnya untuk slot (judi online)," kata EA, Kamis (27/1/2022).
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menambahkan, dua pelaku JA dan FR berasal dari Provinsi Lampung.
Sementara EA dari Provinsi Banten.
"Di Jepara, mereka beraksi di SPBU Ngabul dan SPBU Kriyan.
SPBU Ngabul dapat Rp 35 juta dan SPBU Kriyan Rp 500ribu," terangnya.
Total uang yang berhasil didapat korban dari 11 tempat, kata Rozi, sekira Rp220 juta.
Pelaku dikenai Padal 363 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(yun).