Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

PT Pura Nusapersada Tepis Produksi Pita Cukai Rokok Hologram Melanggar Hak Cipta

PT Pura Nusapersada tepis pita cukai rokok hologram yang diproduksinya melanggar hak cipta.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
PT Pura Nusapersada kanan berikan jawaban atas gugatan royalti persidangan Niaga Pengadilan Niaga Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PT Pura Nusapersada tepis pita cukai rokok hologram yang diproduksinya telah melanggar hak cipta.

Hal tersebut diutarakan oleh penasihat hukum PT Pura Nusapersada, Prifaya Hariansyah Lubis usai membacakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan oleh Feybe Fince Goni pada persidangan niaga dipimpin oleh ketua majelis hakim  Pesta Partogi Hasiholan Sitorus di Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (27/1/2022).

"Kami mengajukan jawaban terbantah semuanya dan kami serahkan kepada majelis hakim," tuturnya.

Prifaya mengatakan pihak perusahaan menyatakan masih terlalu dini untuk menilai gugatan tersebut.

Pihaknya menyerahkan semua kepada majelis hakim.

"Intinya kami menolak atas pelanggaran hak cipta," ujarnya.

Sementara itu, Feybe Fince Goni menerangkan gugatan pelanggaran cipta tersebut dilayangkan kepada PT Pura Nusapersada, sebab Kasim Tarigan sebagai pemegang hak cipta serta pencetus maupun mendeklarasikan ide pertama kali penggunaan hologram pada pita cukai rokok  dan dirinya sebagai pemegang hak ekonomi sama sekali belum mendapatkan haknya. 

Hal itu terjadi sejak pita cukai rokok hologram tersebut diproduksi dari tahun 1995 untuk dikomersialkan hingga saat ini.

"Dari tahun 1995 hingga tahun 2021 sama sekali tidak mendapatkan hak ekonomi dari tergugat," ujarnya.

Menurutnya, tergugat tidak memanfaatkannya dengan ruang mediasi pada persidangan tersebut.

Pihaknya akan mengajukan replik  persidangan berikutnya.

"Karena tergugat tidak menggunakan ruang mediasi tadi dengan itikad baik, kami sebagai penggugat  akan mengajukan replik," tutur dia.

Dikatakannya, pada tahun 2019 legal standing pemegang hak cipta dari Kasim Tarigan beralih ke dirinya. Pihaknya  menggugat PT Pura Nusapersada masalah royalti di Pengadilan Niaga Semarang dan dimenangkannya Hal tersebut juga diperkuat dari putusan Mahkamah Agung tahun 2020.

"Karena masih tidak terima tergugat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat legal standing hologramisasi pita cukai rokok, dan diperkuat putusan terakhir  Mahkamah Agung," jelasnya.

Ia menuturkan berdasarkan putusan tersebut, dirinya melayangkan gugatan terkait royalti dan kompensasi kepada PT Pura Nusapersada.

"Dari hasil putusan sidang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) per tahun PT Pura Nusapersada rata-rata memproduksi 19 miliar keping pita cukai rokok hologram," jelasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved