Berita Kriminal
Wanita di Tangerang Dibacok di Bahu Kirinya, Pelaku Bukan Begal Tapi Suaminya Sendiri
MRA seorang wanita mengalami luka bacok di bahu kirinya. Tragisnya pelaku bukanlah seorang begal.
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - MRA seorang wanita mengalami luka bacok di bahu kirinya.
Tragisnya pelaku bukanlah seorang begal, namun suaminya sendiri.
Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang telah menangkap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Villa Sodong, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang itu.
Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari MRA yang dibacok menggunakan senjata tajam Jenis golok.
Baca juga: Skenario Pembunuhan Istri Terbongkar, Suami yang Mulanya Melapor Istri Hilang Kini Ditangkap
Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara
Baca juga: Valencya Korban KDRT Terancam Bui, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Polisi dan Jaksa
Kejadian KDRT itu terjadi pada Senin (24/1/2022).
Dengan adanya Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Reskrin AKP Subarjo langsung menangkap pelaku KDRT yang berinisial HFY.
Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, terduga pelaku berinisila HFY ditangkap tak lama setelah kejadian pembacokan tersebut.
Pelaku mengakui segala perbuatannya terhadap sang istri yakni MRA.
Oleh karena itu pelaku HFY siap mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap sang Istri.
“Sudah kami amankan pelaku dan juga barang bukti senjata tajam yang dipakai untuk menganiaya korban,” ungkap Hengki, Rabu (26/1/2022).
Pihaknya juga sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja untuk melakukan visum.
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur Tertembak Separatis Papua di Puncak, Serda Rizal & Pratu Baraza
Baca juga: Apa ITU SIPSS? Cara Pendaftaran, Verifikasi Polda dan Lama Masa Pendidikan
Baca juga: Cara Buat Tren Viral TikTok Emoji Mix
“Korbannya juga sudah kami bawa untuk visum di RSUD Balaraja,” katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian di Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Sub Pasal 351 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KDRT di Tigaraksa, Suami Bacok Bahu Istri Pakai Golok .