Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Divonis 6 Bulan Penjara

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang tersebut melakukan masturbasi dan mencampurk

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/MAMDUKH ADI PRIYANTO
terdakwa Dody dan kuasa hukumnya hendak meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan putusan di PN Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus asusila yang merupakan seorang dokter, Dody Prasetyo dijatuhi vonis 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang tersebut melakukan masturbasi dan mencampurkan sperma ke makanan milik istri rekan seprofesinya.

"Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan dengan hukuman 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat membacakan petikan putusan di persidangan.

Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan. Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima. Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.

Lantaran ruangan tersebut kerap digunakan orang lain untuk makan dan beraktivitas lain.

Unsur yang memberatkan terdakwa yakni bahwa korban mengalami trauma psikis.

Sedangkan unsur meringankan yakni bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga, berusaha meminta maaf, dan menulis pernyataan di hadapan saksi korban tidak akan mengulanginya lagi.

Sementara, pendamping korban dari Legal Resource Centre Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Nia Lishayati menyayangkan putusan majelis hakim.

Ia menilai hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan penderitaan korban setelah kejadian yang mengalami trauma hingga saat ini atau selama 2 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved