Berita Purwokerto
Dua Pencuri Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk, Ambil Motor yang Tidak Dikunci Stang
Dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor diamankan polisi, Senin (17/1/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Dua pelaku pencurian spesialis sepeda motor diamankan polisi, Senin (17/1/2022).
Pencurian terjadi di kost milik Sdr. Witono Desa Ledug Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.
Kedua pelaku adalah AB (24) warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas dan RDS (20) warga Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Kedua pelaku ditangkap di parkiran Rocket Chicken ikut Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa kasus pencurian motor (curanmor) di rumah kost milik Sdr. Witono terjadi Sabtu (1/1/22).
Korban bernama Novi P (22) mahasiswi asal Desa Karangsari, Kecamatan Nusawangkal, Kabupaten Cilacap.
"Sepeda motor milik korban di parkiran area Kost Sdr. Witono dengan kondisi tidak dikunci stang dan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua pelaku, serta mengambil sepeda motor dibawa dengan cara di step dan langsung kabur," jelas Kasatreskrim.
Setelah mendapatkan laporan polisi selanjutnya team dari Satreskrim melakukan pengecekan olah tkp dan mengumpulkan informasi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Personel Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Kembaran berhasil mengamankan dua pelaku parkiran Rocket Chicken ikut Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas beserta barang bukti.
Adapun barang buktinya adalah 1 lembar STNK sepeda motor Honda VARIO, warna merah, tahun 2014, atas nama ATMO AFANDI alamat Desa Karangsari Kulon Kelurahan Nusawangkal, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, 1 (satu) buah kunci kontak SPM Honda Vario, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hijau kombinasi.
Kemudian ada pula uang sebesar Rp. 1 juta sisa dari hasil penjualan sepeda motor hasil pencurian.
"Dari hasil pengembangan dan keterangan tersangka, mereka juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah kecamatan Sokaraja, kecamatan Purwokerto Selatan dan kecamatan Purwokerto Utara.
Khususnya kendaraan bermotor yang diparkir sembarangan dalam kondisi tidak dikunci stang," katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Pihaknya menghimbau kepada warga masyarakat agar hati-hati saat memarkir kendaraan jangan lupa mengunci stang, diberi kunci tambahan dan kalau ada yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak yang berwajib. (Tribunbanyumas/jti)
Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Grenade Bruno Mars
Baca juga: Jelang Imlek Permintaan Daging Babi di Pasar Gang Baru Kota Semarang Naik 100 Persen
Baca juga: Sinopsis Ouija Origin of Evil Big Movies GTV Pukul 22.00 WIB Teror Arwah Tawanan Perang
Baca juga: Prediksi Line Up Madura United vs PSIS Semarang, Tiga Pemain Inti Dipastikan Absen