Fokus
Fokus : Arisan Online
ARISAN. Aktivitas ini sangat akrab dalam keseharian kita. Secara sederhana, arisan ini sebagai forum menabung.
Penulis: moh anhar | Editor: Catur waskito Edy
Modus yang digalang diantaranya:
para member dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. "Rp500 ribu kembali Rp 700 ribu dalam waktu 13 hari. Rp600 ribu kembali Rp 850 ribu dalam waktu 13 hari. bla... bla... bla..."
Modus lainnya berupa lelang arisan. Member bisa mencairkan uang arisan sebelum jatuh tempo.
Pencairan uang arisan ini diberikan oleh member lain yang berminat untuk menalangi.
Bila arisan itu, semisal, jumlah yang harus diterima Rp 10 juta dalam satu periode, maka bila dicairkan sebelum jatuh tempo ia hanya akan menerima Rp 8 juta.
Nah, member lain yang menalangi pencairan ini nantinya yang akan menerima Rp 10 juta, nilai nominal arisan.
Jadi selisih dari pencairan uang arisan ini yang akan menjadi keuntungan member yang memberikan talangan.
Entahlah. Kenapa banyak orang mudah sekali tergiur untuk mengikuti arisan online ini.
Meski, di sejumlah tempat, banyak kasus-kasus arisan online, pengelolanya kabur dengan mengantongi uang ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Apakah mereka tak menjadikan kasus ini sebagai pelajaran?
Apakah mereka tak memahami risiko yang bisa terjadi? Ataukah mereka hanya mengejar keuntungan instan semata?
Dalam pemberitaan Tribun Jateng, sepanjang 2021, kasus ini terjadi Semarang, Demak, Wonogiri, Salatiga, Solo, hingga Jepara.
Bisa jadi ini hanyalah fenomena gunung es, yang tampak sebagin kecil saja.
Patut jadi perhatian, bila anda memiliki dana maka perlu memahami instrumen investasi dan menabung. Lembaga formal, semacam perbankan, koperasi atau baitul mal wa tamwil (BMT) bisa mejadi rujukan. Lembaga keuangan yang legal menjamin adanya perlindungan nasabah.
OJK sebagai lembaga pemerintah dituntut untuk menggencarkan sosialisasi instrumen investasi dan menabung yang aman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/moh-anhar-wartawan-tribun-jateng-ok_20170831_073512.jpg)