Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ini Alasan Nazaruddin Ajukan Permintaan Suntik Mati ke Pengadilan

Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan asal Kota Lhoksumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan pada 6 Januari 2022.

Editor: rival al manaf
shutterstock
Ilustrasi- Tempat suntik mati 

TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Nazaruddin Razali (59), seorang nelayan asal Kota Lhoksumawe, Aceh mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan pada 6 Januari 2022.

Setelah menjalani beberapa proses persidangan, PN Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Lhokseumawe Budi Sunanda pada Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Ini Kisaran Harga Tanah di Wilayah Ibu Kota Baru di Kalimantan

Baca juga: Alasan Jokowi Tak Takut Digugat WTO, Presiden Tegaskan RI Secara Bertahap Setop Ekspor Bahan Mentah

Baca juga: Resep Sosis Solo Isi Ayam Gurih Nikmat, Cocok Jadi Suguhan dan Camilan

"Dengan ini menolak permohonan pemohon disebabkan Indonesia tidak memiliki rujukan hukum tentang eutanasia (suntik mati)," sebut hakim saat membaca putusannya.

Hakim juga mengatakan suntik mati melanggar hak asasi manusia karena sebagai upaya perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dan merupakan tindak pidana yang diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, pertimbangan lainnya termasuk masukan ulama dan bertentangan dengan syariat Islam.

Terkait hal tersebut Safaruddin dan Saputra kuasa hukum dari Nazaruddin kepada wartawan menyebutkan akan mengkaji putusan itu.

Ia juga akan mendiskusikan putusan hakim tersebut dengan kliennya. "Kita diskusikan lagi nanti," katanya.

Nazaruddin adalah nelayan asal Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ia mengajukan permohonan suntik mati berkaitan denan kebijakan pemerintah kota yang akan merelokasi keramba budi daya ikan di Waduk Pusong.

Nazaruddin bercerita sejak Pemkot mengumumkan air Waduk Pusong tercemar, ia mengalami kesulitan ekonomi.

Pengumuman tersebut membuat masyarakat takut untuk membeli ikan hasil budi daya para nelayan keramba di Waduk Pusong. 

"Katanya air waduk mengandung limbah. Padahal, kami sudah puluhan tahun makan ikan budi daya di waduk dan juga setiap hari mandi, tapi tidak mengalami masalah kesehatan," ucap dia, Kamis (6/1/2022).

Selain itu ia mengaku tertekan dan ketakutan karena setiap hari didatangi pihak kecamatan untuk segera mengosongkan lokasi budi daya keramba tersebut.

"Saya sangat trauma, karena setiap hari ada aparat yang datang. Kejadian ini mengingatkan saya seperti masa konflik masa lalu."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved