Berita Semarang
Komplotan Lampung Aksi Ganjal ATM, Uang Dikuras, Lokasi ATM Ada di Cilacap dan Jepara
Komplotan penjahat asal Lampung telah beraksi di tiga Provinsi mulai dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dalam aksi kejahatan ganjal ATM.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Komplotan penjahat asal Lampung telah beraksi di tiga Provinsi mulai dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah dalam aksi kejahatan ganjal ATM.
Ditreskrimum Polda Jateng merinci data ATM yang diganjal para pelaku.
Provinsi Banten di Pandegelang hasil Rp15 juta.
Anyer, Kabupaten Serang hasil Rp2,5 juta.
Kabupaten Tangerang hasil Rp9 juta.
Baca juga: Modal Tusuk Gigi dan Ilmu Ngintip, Komplotan Lampung Aksi Ganjal ATM, Tilap Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Menerapkan Picture and Picture Mempermudah Mengenal Alat Indra
Baca juga: BREAKING NEWS : Jembatan di Mlokolegi Celep Sragen Ambles, Dua Pengendara Terjun ke Sungai
Cisoka Kabupaten Tangerang Rp700 ribu.
Provinsi Jawa Barat di Pangandaran hasil Rp5 juta.
Di Cianjur hasil Rp25 juta.
Di Sukabumi hasil Rp40 juta.
Di Puncak Bogor hasil Rp39 juta.
Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah, para pelaku beraksi di Cilacap hasil Rp4 juta.
Di Jepara ada di dua lokasi masing-masing di SPBU Ngabul Rp35 juta.
SPBU Kriyan Rp500 ribu.
"Menurut pengakuan para tersangka melakukan aksinya sejak November 2021 yang menyasar 11 titik di tiga provinsi tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (28/1/2022).
Ia menyebut, para pelaku mengincar ATM berbagai jenis bank.
Mereka hanya secara khusus mengincar mesin ATM di SPBU dan minimarket.
"Total uang yang berhasil mereka gondol sebesar Rp175 juta," terangnya.
Ia mengimbau, kepada masyarakat pengguna mesin ATM hendaknya berhati-hati saat menggunakan kartu ATM.
Ketika menemukan mesin rusak atau gangguan hendaknya menghungi pihak Bank terkait.
Tak usah meminta tolong ke orang lain.
"Ketika menghubungi pihak Bank juga harus berhati-hati. Pastikan nomor itu adalah nomor milik Bank yang bersangkutan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komplotan Lampung bersafari keliling antar daerah di tiga Provinsi mulai dari Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk melancarkan aksi kejahatan ganjal ATM.
Mereka mengincar mesin ATM yang ramai dikunjungi para nasabah seperti di minimarket dan SPBU.
Baca juga: Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono & Bupati Wihaji Resmikan Monumen Alutsista di Alun-alun Batang
Baca juga: Meningkatkan Kompetensi Transformasi Geometri melalui Model Pembelajaran TGT
Selepas menemukan target, komplotan Lampung yang berjumlah empat orang itu lantas mulai beraksi sesuai tugas masing-masing.
Mulai dari ada yang mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi sampai ada dua pelaku yang bertugas mengintip.
"Iya kami cukup modal tusuk gigi dan ngintip," terang seorang pelaku berinisial EA (40) saat konferensi pers di kantor Polda Jateng, Jumat (28/1/2022).
Dalam aksinya warga Banten itu dibantu tiga rekan lainnya yang berasal dari Lampung.
Ketiganya yakni berinisial JA (42), FR (39),dan YD (39).
Komplotan itu melakukan aksi pencuriannya dengan cara memasukkan tusuk gigi di lubang mesin
atm dan menukar atm korban.
Selanjutnya mengambil seluruh isi saldo atm korban.
EA menjelaskan, ketika korban datang ke mesin ATM yang sudah diganjal korban akan kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM.
Kemudian ia datang dengan modus mencoba membantu korban dengan cara atm miliknya yang sudah dikerok pinggirnya menggunakan
cutter dimasukkan ke mesin atm dan berhasil.
Lalu kartu di keluarkan kembali dan mengatakan kepada korban bahwa tidak ada masalah.
Selepas itu,ia meminta kartu atm korban dan dengan gerakan tangan yang cepat menukar kartu atm milik korban dengan kartu atm palsu yang
menyerupai milik korban.
"Iya saya ganti dengan cepat dan korban tak sadar telah saya ganti," paparnya.
Ia kemudian menyuruh korban untuk memasukkan nomor pin.
Ketika itulah para tersangka lain yakni JA dan tersangka FR mengintip nomor pin yang dimasukkan oleh korban.
"Saat kartu atm dan pin milik korban sudah kami peroleh lalu kami pergi," jelasnya.
Ia mengaku, telah beraksi berulang kali di tiga provinsi.
Dari hasil kejahatan diperoleh uang ratusan juta.
"Uang itu kami bagi rata, ya kami gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Komplotan itu ditangkap Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Jepara.
Sementara hanya tiga tersangka yang diamankan.
Baca juga: Ditemukan Kasus Positif, Puluhan Siswa Sekolah Al Irsyad Masih Menunggu Hasil PCR
Baca juga: Rumah Dijual di Semarang Beserta Tanah Murah Jumat 28 Januari 2022
Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YD (39) warga Lampung kini masih daftar pencarian orang (DPO).
"Iya kami masih buru pelaku yang buron," jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Iwn).