Berita Semarang
Ada Aturan Harga Curah Rp11.500 Per Liter, Agen Minyak Goreng Curah Pilih Tak Kulakan
Sejumlah agen dan pedagang minyak goreng di Pasar Karangayu Semarang memilih untuk tidak kulakan produk tersebut.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah agen dan pedagang minyak goreng di Pasar Karangayu Semarang memilih untuk tidak kulakan produk tersebut.
Mereka kini memilih menghabiskan stok minyak goreng yang ada baik curah maupun kemasan.
Hal itu mereka lakukan imbas dari aturan pemerintah yang mewajibkan produsen sampai warung kecil menerapkan harga minyak goreng seragam.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng mulai 1 Februari 2022 mendatang.
Dalam penetapan itu, harga minyak goreng curah dipatok Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter.
Kemudian minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Iya akibat aturan Pemerintah tersebut kami deg-degan ga berani kulakan minyak goreng baik curah maupun kemasan, stok kosong tidak apa-apa," ujar agen minyak goreng Pasar Karangayu Titin kepada Tribunjateng.com, Sabtu (29/1/2022).
Titin mengaku, kebijakan itu tentu akan merugikan semisal pihaknya nekat melakukan pembelian minyak goreng di tingkat produsen.
Maka, ia memilih menghabiskan stok minyak goreng yang berada di gudang.
Ia menyebut, dalam menghabiskan stok minyak goreng kemasan di gudang juga telah mengalami kerugian.
Sebab, ketika harga minyak goreng terus meroket ia masih memiliki stok 400 karton.
Kerugian yang dideritanya kian bertambah lantaran ada penyeragaman harga yang dilakukan pemerintah yang diawali di toko retail modern.
Pedagang seperti dirinya yang berada di pasar tradisional sempat kelimpungan dengan program dari pemerintah tersebut.
"Kita kulakan minyak goreng kemasan di bulan Desember 2021 lalu Januari 2022 harga naik.
Kemudian kami disuruh menjual seragam sesuai aturan pemerintah, tentu hal itu bikin kami merugi," katanya.