Berita Semarang
Demi Biaya Sekolah Anak Ayah Rela Mencuri Getah Karet, Sempat Dilaporkan Polisi Kini Dibebaskan
Kisah seorang ayah yang mencuri getah karet demi biaya sekolah anak mengetuk hati para jaksa.
Editor:
rival al manaf
(KOMPAS.COM/DOK. Kejari Tulang Bawang)
Buruh sadap yang dibebaskan dari tuntutan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
“Upaya Perdamaian dilakukan pada tanggal 12 Januari 2022 dengan cara melakukan pemanggilan kepada perwakilan PT. SIL,” kata Dyah.
Penghentian penuntutan ini disahkan dengan surat ketetapan nomor: print 01/L.8.4.18/EOH.2/01/2022 tanggal 12 Januari 2022.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, b dan c Peraturan Kejaksaan RepubIik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Sekolah Sang Anak, Ayah di Mesuji Curi Getah Karet 1,5 Karung, Kasusnya Kini Dihentikan"
Halaman 2 dari 2