Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kisah Agus yang Curi Motor Majikan lalu Dibebaskan Berkat Restorative Justice, Sujud di Kaki Ibunya

Agus kemudian meminta maaf kepada Jaja, majikan di tempatnya bekerja yang telah menjadi korban pencurian kendaraan roda dua

Editor: muslimah
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Agus Mustofa (25), pelaku pencurian kendaraan roda dua milik majikannya, di Kabupaten Bandung Barat mendapat restoratif justice atau penghentian tuntutan. 

"Hari ini adalah yang ke 53, untuk Januari saja. Syaratnya pertama orang itu baru melakukan pertama kali, kemudian ancaman hukuman 5 tahun dan kerugian tidak lebih Rp 2,5 juta," ucapnya.

Setelah mendapat penghentian tuntutan, mata Agus langsung berkaca-kaca. Ia bersimpuh dihadapan ibunya seraya meminta maaf, menyesali perbuatannya.

"Agus ulah sakali-kali deui, (Agus jangan sekali-kali lagi)," ujar ibu Agus.

Agus kemudian meminta maaf kepada Jaja, majikan di tempatnya bekerja yang telah menjadi korban pencurian kendaraan roda dua.

"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," ujar Jaja.

Agus ditetapkan tersangka pencurian, setelah membawa kabur kendaraan roda dua milik Jaja, pada Jumat 21 Oktober 2021, di kediaman Jaja di Kampung Cibiru, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," ujar Kajari Cimahi, Rosalina Sidabariba.

Agus yang kondisinya tak karuan, nekat mencuri sepeda motor majikannya yang kunci motornya masih menggantung.

Agus menggunakan sepeda motor milik majikannya itu untuk menenangkan diri dan menjauh dari masalah rumah tangga dan ekonomi di daerah Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Selama di Bekasi Agus kehabisan uang dan menggadaikan sepeda motor milik majikannya kepada pemulung bernama Kipli, sebesar Rp 1 juta.

Kipli yang tahu motor tersebut bukan milik Agus, menemukan nomor telepon di dalam bagasi motor tersebut.

Kipli pun menghubungi nomor telepon yang ternyata merupakan nomor Jaja.

"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," katanya. (TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved