Berita Banyumas
Polresta Banyumas Panen Ratusan Knalpot Brong, Ada yang Sukarela Menyerahkan
Sebanyak 794 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot Brong terjaring dalam operasi di Kabupaten Banyumas
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 794 knalpot tidak sesuai standar atau knalpot Brong terjaring dalam operasi di Kabupaten Banyumas.
Dari 794 kendaraan yang terjaring, 183 diantaranya telah diberikan secara sukarela dengan membuat surat pernyataan.
Sementara sisanya bersedia mengganti sendiri sesuai dengan standar.
Rata-rata penggunanya adalah para pelajar.
Ratusan knalpot itu terjaring dalam operasi sejak 10 Januari 2022 sampai dengan 27 Januari 2022.
Operasi knalpot ini menjadi bagian dari program Jateng Bebas knalpot Brong.
"Sesuai dengan Pasal 285 ayat 1, yang bersangkutan secara sukarela akan mengganti dengan knalpot standar.
Ancaman pidana 1 bulan, dendanya Rp 250 ribu," ujar Kanit Gakum, Polresta Banyumas, AKP R Manggala, saat konferensi pers, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (28/1/2022).
Berdasarkan aturan kendaraan dibawah 80 cc maksimal adalah 77 desibel.
Sementara kendaraan antara 80-175 cc maksimal adalah 80 desibel.
Tim Lantas Polresta Banyumas menindak para pengendara sekaligus kendaraan knalpot tidak standar itu dengan metode ETLE.
"Kamera kita banyak, kalau disebutkan dimana saja nanti tahu.
Tapi yang jelas kita sudah menerapkan tilang elektronik," imbuhnya.
Oleh karenanya masyarakat agar bisa secara sadar mematuhi aturan lalu lintas. (Tribunbanyumas/jti)