Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Terbukti Terlibat Aborsi Mahasiswi, Bripda Randy Menangis Tak Hanya Dipecat Ia Terancam Penjara

Terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Mojokerto berinisial NW (23) Bripda Randy Bagus (21) akhirnya dipecat.

Editor: rival al manaf
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat, terancam 5 tahun penjara karena paksa Novia Widyasari aborsi. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi asal Mojokerto berinisial NW (23) Bripda Randy Bagus (21) akhirnya dipecat.

Ia tak kuasa menahan tangis setelah sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) menjatuhinya hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Air matanya menetes di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Karier Bripda Randy Tamat, Dipecat Diberhentikan Tidak Hormat Terkait Kasus Aborsi Novia Widyasari

Baca juga: Bripda Randy Tampak Loyo Setelah Dengar Kata-kata Dipecat, Bakal Nganggur Bingung Kerja Apa

Baca juga: Orangtua Bripda Randy Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Mojokerto

Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Prosesi Pemecatan

Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.

Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved