Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Fakta Baru Kerangkeng Perbudakan Manusia di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Pernah Ada Korban Jiwa

Fakta baru terungkap dalam penemuan kerangkeng perbudakan manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Diduga kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Keberadaan kerangkeng itu diduga merupakan bentukan dari perbudakan moderen. Kerangkeng diisi para pekerja sawit. Foto keberadaan kerangkeng itu dilaporkan Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA - Fakta baru terungkap dalam penemuan kerangkeng perbudakan manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Paranginangin.

Hasil temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan pernah ada korban meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng itu.

Ia mengatakan, informasi ini berdasarkan aduan warga Langkat yang seorang keluarganya menjadi korban meninggal di kerangkeng manusia itu.

Baca juga: Sosok Bupati Langkat Terbit Rencana yang Tertangkap OTT KPK dan Punya Penjara Kerangkeng di Rumah

Baca juga: Awalnya Ketakutan, Pria dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Menangis Tahu Mereka Diselamatkan

Baca juga: Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Migrant CARE: Para Pekerja Disiksa

"Jadi dari informasi yang kita dapat dari keluarga ada keluargnya meninggal yang disampaikan kepada kami setelah satu bulan menjalani rehabilitasi di sel tahanan Bupati Langkat," katanya saat menggelar konferensi Pers, Sabtu (29/1/2022), dikutip dari Tribun-Medan.com.

Togi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 2019 lalu.

Ketika keluarga mendatangi sel untuk menjemput korban, jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani untuk segera dikebumikan.

"Jadi dari pengakuan keluarga korban meninggal karena alasan sakit asam lambung."

"Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon jika keluarganya meninggal dengan alasan sakit."

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," terangnya.

Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang

Berdasarkan penyelidikan sementara, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan.

Temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan.

Dia menyebut meninggalnya para tahanan karena mendapat penganiayaan selama ditahan di kerangkeng milik Terbit.

Penganiayaan diduga dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa."

"Sehingga memang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," ujarnya, Sabtu, diberitakan Tribun-Medan.com

Choirul mengatakan, Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serupa dan menemukan adanya korban lain.

Sehingga, diduga jumlah korban akan terus bertambah.

Keluarga Diminta Tanda Tangan Surat Perjanjian

Pihak keluarga ternyata juga diminta menandatangani surat perjanjian.

Satu di antara poin dalam surat perjanjian itu, yakni keluarga tidak boleh mengajukan pembebasan tahanan selama batas waktu yang ditentukan.

Selain itu, pihak keluarga harus menyepakati tidak akan keberatan kalau tahanan sakit atau meninggal dunia.

Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, surat bermaterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga tahanan.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih."

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," ucapnya, dilansir Tribun-Medan.com.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Para Tahanan Dibatasi Aksesnya

Sementara itu, para tahanan disebut hilang kebebasan, dieksploitasi untuk bekerja di pabrik olahan sawit tanpa mendapat gaji.

Mereka ditahan dalam kerangkeng itu dengan waktu bervariasi dengan standar 1,5 tahun hingga 4 tahun.

"Informasi lainnya bahwa mereka dibatasi aksesnya. Termasuk warga tak bisa membesuk mereka dalam waktu tertentu 6 bulan atau 3 bulan pertama tak bisa diakses keluarga," kata Edwin, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu.

Ia menambahkan, mereka juga tidak bisa beribadah sebagaimana wajarnya.

"Kami lihat ada sajadah tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh."

"Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," beber dia.

Menurutnya, proses yang terjadi itu bagi LPSK ganjil dan cenderung merupakan bentuk tidak pidana perdagangan orang.

Sebab, ada penyekapan, eksploitasi karena bekerja tanpa gaji, dan itu patut jadi perhatian kepolisian untuk mendalaminya.

Sebagai informasi, Bupati Langkat, Terbit Rencana Paranginangin, saat ini berstatus tersangka.

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 38 39 dan 40 Pembelajaran 5 Keragaman Negeriku

Baca juga: Hasil dan Klasemen BRI Liga 1 Persib Tempel Arema FC di Puncak, PSIS Semarang Stagnan di Peringkat 7

Baca juga: Video Puluhan Atlet Antusias Ikuti Kejuaraan Menembak di Batang

Terbit ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkembangan pengusutan kasus ini, petugas menemukan kerangkeng manusia.

Dari hasil penyelidikan sementara polisi, para remaja nakal dan pecandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit Peranginangin dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

Polisi pun membenarkan laporan Migrant Care yang menyatakan penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat dipekerjakan tanpa mendapat gaji di pabrik kelapa sawit milik Terbit. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved