Berita Solo
Pengakuan Udji Kayang Lakukan Pelecehan Seksual Viral, Sosoknya Terungkap
Dalam pengakuannya, UK mengaku ada sejumlah hal pelecehan seksual yang dia lakukan, tidak hanya satu
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Nama Udji Kayang, seorang penulis asal Solo menjadi viral, setelah membuat pengakuan di Twitter soal aksi pelecehan seksual yang pernah dia lakukan.
Dalam utas yang membuat banyak orang kaget itu, Udji menulis pengakuan terkait semua aksi pelecehan seksual yang ia lakukan.
Ia menuliskan kronologi pelecehan seksual yang ia lakukan dengan detail.
Dalam pengakuannya, UK mengaku ada sejumlah hal pelecehan seksual yang dia lakukan, tidak hanya satu.
Baca juga: Taliban Disebut Bunuh Sejumlah Mantan Pejabat Afghanistan dan Anggota Pasukan Keamanan
Baca juga: PDIP Dinilai Terburu-buru Usulkan Nama Ahok sebagai Kandidat Kepala Otorita IKN Nusantara
Informasi yang didapat TribunSolo.com, Udji merupakan penulis dari LPM Kentingan, sebuah wadah organisasi ekstrakampus di Universitas Sebelas Maret, atau UNS Solo.
Perbuatan tercela yang dibuat Udji membuat LPM Kentingan prihatin.
LPM Ketingan UNS akhirnya memutuskan menurunkan semua tulisan Udji Kayang di websitenya.
Upaya tersebut disampaikan melalui rilis pernyataan sikap yang dibuat LPM Ketingan UNS, Sabtu (29/1/2022)
Mochamad Akbar Raihan, Humas LPM Ketingan mengatakan dasar mengeluarkan rilis tersebut karena santer beredar Udji Kayang pernah tergabung dalam LPM Ketingan UNS.
"Dasar kami keluarkan rilis adalah beredar informasi yang bersangkutan (Udji Kayang) yang melakukan pelecehan seksual merupakan alumni UNS yang pernah bergabung di LPM Ketingan UNS, setelah mengecek informasi tersebut, ternyata benar," ucap Akbar, kepada TribunSolo.com, Minggu (30/1/2022).
Akbar mengatakan Udji Kayang masuk dalam LPM Ketingan pada 2012.
Selain itu, kata dia, Udji Kayang membuat hasil karya di lama resmi LPM Ketingan UNS.
"Oleh karena itu, dengan tegas kami dengan menurunkan tulisan dari orang tersebut di lama resmi saluransebelas.com," ujar Akbar.
Dia mengatakan langkah menurunkan karya Udji Kayang sebagai komitmen LPM Ketingan dalam menolak aksi pelecehan seksual.
Selain itu, dia menegaskan bahwa LPM Ketingan tidak ada sangkut pautnya dengan aksi pelecehan seksual yang dilakukan Udji Kayang.
'Kami menyayangkan kejadian tersebut, Kami sebuah media, oleh karena itu rilis tersebut kami menginformasi kepada khalayak," pungkasnya.
Pengakuan Udji Kayang
Utas Twitter yang ditulis UK, seorang pria asal Solo yang berprofesi sebagai penulis buku, jadi viral.
Dalam utas yang membuat banyak orang kaget itu, UK menulis pengakuan terkait semua aksi pelecehan seksual yang ia lakukan.
Ia menuliskan kronologi pelecehan seksual yang ia lakukan dengan detail.
Dalam pengakuannya, UK mengaku ada sejumlah hal pelecehan seksual yang dia lakukan, tidak hanya satu.
Informasi yang didapat TribunSolo.com, UK merupakan penulis dari LPM Kentingan, sebuah wadah organisasi ekstrakampus di Universitas Sebelas Maret, atau UNS Solo.
Pengakuan di Twitter ini disebut merupakan permintaan yang diminta oleh para korban pelecehan seksual dari UK.
Sejauh ini, belum ada informasi apakah korban melaporkan peristiwa ini ke kepolisian.
Tetap Bisa Diproses Hukum
Terpisah, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) menyebut kasus pelecehan seksual dapat diproses hukum meski korban tidak melaporkan ke kepolisian.
Selain itu, para korban pelecehan seksual diminta lebih berani melawan pelaku melakukan aksi bejatnya.
Direktur LBH APIK Yogyakarta Rina Imamwati mengatakan kasus pelecehan seksual merupakan delik umum, bukan delik aduan.
"Pelaku pelecehan seksual dapat diproses hukum karena bukan delik aduan," ucap Rina, kepada TribunSolo.com, Minggu (30/1/2022).
Lanjut, Rina mengatakan banyak terjadi kasus pelecehan seksual terhadap perempuan karena mudah terlena dengan iming-iming pelaku.
Bahkan, sebut dia, perempuan maubmenerima hubungan seks dengan iming-iming menjadi pacar bahkan istri pelaku.
"Iming-iming tersebut sebagai pelaku dapat melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dan pelaku kemudian kabur saja," ucap Rina.
Kemudian ia mengatakan dalam kasus penceraian, perempuan sudah menjadi kekerasan sejak saat masih pacaran.
Dia menjelaskan korban masih berfikir setelah menikah, pelaku akan berubah.
"Karena cinta, akhirnya perempuan mengikhlaskan untuk lanjut ke pernikahan dan berfikir laki-laki akan berubah, namun ternyata salah, kekerasan seksual juga terjadi di dalam pernikahan," ucap Rina.
Dia menuturkan, dalam penyelesaian masalah pelecehan seksual, membuat korban perempuan semakin menderita.
Pasalnya dalam penyelesaian tersebut, korban malah dinikahkan dengan pelaku.
"Hal tersebut membuat korban semakin tak karuan karena menikah dengan pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban," tegas Rina.
"Jangan takut melaporkan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, jika mendapatkan ancaman, bisa melaporkan ke LBH kami atau ke P2TP2A di seluruh Indonesja," pungkasnya.