Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Perhutani Blora Amankan Ratusan Kayu Ilegal, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora  berhasil mengamankan ratusan batang kayu yang diduga hasil Illegal Loging.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: moh anhar

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung, Kabupaten Blora  berhasil mengamankan ratusan batang kayu yang diduga hasil Illegal Loging (pembalakan liar). 

Ratusan batang kayu tersebut diamankan dalam bentuk balok (persegi) berbagai ukuran.

Tempatnya berada di sebuah rumah tempat penimbunan kayu di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung. 

Baca juga: Cegah Lonjokan Covid 19, Kapolda Jateng Perintahkan Kapolres Jajaran Segera Turut Berkoordinasi

Baca juga: Ranking FIFA Timnas Indonesia Meroket Setelah Kalahkan Timor Leste, Ini Peringkat Baru Skuat Garuda

Waka ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar mengungkapkan penangkapan penimbunan kayu Illegal tersebut berdasarkan informasi masyarakat. 

"Kami lalu berkoordinasi dengan Polres Blora untuk melakukan penindakan," ucapnya saat ditemui Tribunjateng.com di kantornya, Senin (31/1/2022). 

Agus menuturkan pada Sabtu (15/1/2022) pihaknya bersama Polres melakukan penindakan di rumah inisial KDYN di Dusun Gejek Desa Kepoh Randublatung. 

"Kita lakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan kita amankan 837 batang/14, 4 meter kubik berbagai bentuk," tutur Agus. 

Saat dilakukan penggeledahan pelaku diketahui tidak sedang berada di rumah. 

Kemudian ratusan batang kayu itu selanjutnya diamankan petugas untuk disita. 

"Namun pihak polres masih melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Agus menerangkan ratusan batang kayu jenis jati itu diperkirakan berasal dari wilayah sekitar BKPH Banyuurip, Kemadon dan Selogender.

Baca juga: Masih Jalani Terapi Gangguan OCD Ekstrem, Aliando Ungkap Kapan Bisa Kembali Syuting Sinetron

Baca juga: Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun, Inilah Perjalanan Karir Pedangdut Asal Batang Nurman Hidayat  

"Nominal kerugian diperkirakan mencapai Rp 140 juta rupiah lebih," jelasnya. 

Agus mengatakan, penindakan ini sebagai wujud sikap tegas Perhutani terhadap para pelaku Illegal Loging. 

Diharapkan dengan kegiatan ini bisa meminimalisir kejadian serupa. 

"Kepada masyarakat di sekitar hutan lebih menyadari tindakan-tindakan seperti ilegal loging bisa masuk ke ranah pidana," pungkasnya. (*) 


Caption Foto : Waka ADM KPH Randublatung, Agus Kusnandar (TRIBUNJATENG/AHMAD MUSTAKIM) 


Caption Foto : Bukti kayu yang diamankan petugas di Dusun Gejek, Desa Kepoh, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora (Dok. Humas Perhutani)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved