Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cari Pasir, Warga Gondel Blora Temukan Fosil Tanduk Kerbau Purba, Usia 250 Ribu Tahun

Warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Ngadi menemukan fosil tanduk kerbau purba atau Bubalus Palaeokarabao

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Dok. Istimewa/ Lukman Wijayanto
PENEMUAN FOSIL - Fosil tanduk kerbau yang ditemukan warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Warga Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Ngadi menemukan fosil tanduk kerbau purba atau Bubalus Palaeokarabao.

Ngadi menemukan fosil tanduk kerbau itu saat tengah mencari pasir di sungai yang tidak jauh dari rumahnya.

Fosil tanduk kerbau purba yang ditemukan itu berukuran panjang 120 cm dan lebar 24 cm.

Pengelola Rumah Artefak sekaligus Petugas Cagar Budaya Dinporabudpar Blora, Lukman Wijayanto, mengatakan penemuan tanduk kerbau itu pada 28 Juli 2025.

Baca juga: Pembakaran Serasah hingga Sampah Jadi Penyebab Utama Karhutla di Blora

"Pada 28 Juli itu, kami menerima laporan dari perangkat Desa Gondel, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang mana ada informasi bahwa warga desa atas nama Bapak Ngadi itu menemukan objek diduga cagar budaya, awal dugaannya adalah Gading."

"Kemudian berdasarkan laporan tersebut kami tindaklanjuti ke lokasi. Lalu kami lakukan identifikasi, ternyata yang ditemukan itu merupakan tanduk kerbau purba. Kemudian fosil tanduk kerbau itu kami bersihkan dan beri bahan kimia agar tidak cepat rusak," jelasnya, Rabu (13/8/2025).

Lebih lanjut, Lukman, menceritakan kronologi penemuan fosil tanduk kerbau tersebut.

"Sebenarnya awalnya warga itu hanya menggali pasir, bukan yang skala besar, tapi hanya menggunakan cangkul, pasir itu rencananya untuk menambal rumahnya sendiri. Kemudian menemukan fosil tanduk kerbau itu," terangnya.

Adapun sampai saat ini, fosil tanduk kerbau tersebut posisinya masih berada di rumah penemu.

"Untuk fosil tanduknya saat ini masih di rumah warga penemu. Sebelumnya memang kami sangat menghargai nggih kesadaran masyarakat melalui perangkat desa kemudian melaporkan ke pemerintah itu artinya sudah sangat baik."

"Artinya mereka memahami bahwa kewajibannya saat menemukan adalah melaporkan selama 30 hari."

"Kemudian untuk barang temuannya sebenarnya memang idealnya itu dirawat oleh pemerintah tapi apabila memang nanti warga itu bersedia dan mampu untuk merawat, ya kita persilahkan," paparnya.

Lukman memperkirakan fosil tanduk kerbau yang ditemukan itu berusia 250 ribu tahun.

"Umur dari temuan itu kemungkinan antara 200 ribu tahun sampai 250 ribu tahun," paparnya. (Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved