Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sidang Vonis Azis Syamsuddin Digelar 14 Februari 2022

Pembacaan vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin dijadwalkan pada Senin, 14 Februari 2022.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Azis Samsuddin Dijemput KPK, https://jogja.tribunnews.com/2021/09/24/azis-samsuddin-dijemput-KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembacaan vonis untuk terdakwa Azis Syamsuddin dijadwalkan pada Senin, 14 Februari 2022. 

Azis Syamsuddin yang merupakan mantan Wakil Ketua DPR itu tersangkut dalam kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Persidangan hari ini cukup, diundur ditetapkan disidangkan kembali pada Senin tanggal 14 Februari 2022, pada pukul 10.00 WIB dengan agenda putusan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis, di persidangan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Puncak Kasus Covid-19 karena Varian Omicron Bisa 6 Kali Lipat dari Delta, Menkes: Tetap Waspada

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dalam pleidoi atau nota pembelaannya menegaskan bahwa ia tak berniat memberi suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Sebab ia tahu kalau Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan apapun untuk membantu dirinya sebagaimana tuduhan jaksa penuntut umum.

Sehingga ia tegas menyatakan tetap pada pendiriannya soal tidak berniat memberikan suap kepada Robin.

Dalam pleidoinya juga, Azis Syamsuddin mengatakan jika hakim menjatuhkan putusan bebas kepadanya, ia berjanji dan berkomitmen untuk tidak lagi masuk ke dunia perpolitikan Indonesia.

Azis lebih memilih untuk kembali menjadi dosen atau advokat agar berkontribusi pada kegiatan sosial masyarakat.

"Saya ingin menegaskan dalam persidangan bahwa saya tidak memiliki niat memberi suap kepada saudara Robin, karena saya yakin saudara Robin tidak punya kapasitas dan tidak mempunyai kemampuan dan bantuan-bantuan yang saya lakukan sebagaimana dituduhkan pada saya saat ini sesuai dengan dakwaan," kata Azis membacakan pleidoinya.

 
Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. 

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved