Berita Solo
PN Solo Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Mahasiswa UNS, Keluarga Kecewa Terdakwa Tak Dihadirkan
Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Sri Ambar Prasongko mengatakan sebenarnya pihaknya menginginkan tersangka dihadirkan, namun harus ada aturan dari rutan selama pandemi yang harus diikuti.
"Takutnya kalau kita hadirkan, malah positif, rutan tidak mau memerima. Kemudian nanti harus mengulang karantina 14 hari, bisa menghambat proses sidang," ungkapnya.
Ambar membenarkan kalau JPU meminta sidang kasus ini diselenggarakan dua kali, sebab masa penahanan yang terbatas.
Di mana sesuai aturan masa penahanan yang jeratannya di bawah 9 tahun hanya maksimal 3 bulan sampai putusan.
"Apalagi kemarin sudah terpotong masa karantina, jadi ini kurang lebih tinggal 70 hari," jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa Darius Marhendra Yudya Wardana mengatakan tidak menyoalkan sidang berjalan online dan maraton.
Pihaknya juga tidak keberatan soal pembacaan dakwaan.
"Pledoi sudah kita susun dan tadi langsung kita serahkan. Untuk saksi yang meringankan kita siapkan 3," tandasnya. (*)