Berita Regional
Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 11 Remaja Setelah Dicekoki Miras, 10 Pelaku Berusia 12 hingga 15 Tahun
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa. Pelakunya 11 remaja.
TRIBUNJATENG.COM - Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa.
Pelakunya 11 remaja.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, seorang pelaku awalnya sengaja mengajak korban jalan-jalan.
Baca juga: Bentrok Antar-Peguruan Silat di Tempat Karaoke Wonogiri, Satu Anggota PSHW Kritis
Setelah itu, ia lalu menghubungi teman-temannya.
Korban kemudian dicekoki minuman keras jenis ciu.
Setelah korban mabuk, pelaku melancarkan tindakan bejat itu secara bergiliran.
Dari 11 remaja yang ditangkap, 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pencabulan itu berawal dari ajakan salah satu pelaku, AA (18) warga Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka menjemput korban pada 16 Oktober 2021 lalu.
Dalam perjalanan itu, tersangka mengajak korban ke area tanggul pesawahan di Desa Kertasari, Kecamatan Ligung.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP) pelaku menghubungi teman-temannya," ujar AKBP Edwin Affandi kepada media, Rabu (2/2/2022).
Saat para pelaku sudah berdatangan, lanjut dia, korban dicekoki miras jenis ciu.
Dalam kondisi mabuk, korban digilir oleh para pelaku yang masih ABG itu.
"Mereka bergilir melakukan pencabulan terhadap korban. Pelaku Anton sempat merekam aksi itu," ucapnya.
Kasus itu terungkap, korban menceritakan musibah yang dialaminya kepada anggota keluarganya.
Pada 19 Desember 2021, anggota keluarga korban melaporkannya ke pihak yang berwajib.