Berita Regional
Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 11 Remaja Setelah Dicekoki Miras, 10 Pelaku Berusia 12 hingga 15 Tahun
Di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, seorang gadis berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa. Pelakunya 11 remaja.
"Akhirnya, selama dua bulan kami mendalami kasus, terungkap para pelaku berjumlah 11 orang.
Mereka adalah Anton Asuta (18), SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), RMF (13), AJF (15) dan AA (12)," jelas dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang beragam.
RK (15), RMF (13) dan AJF (15), dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Mereka diketahui melakukan rudapaksa.
Adapun, Anton Asuta, SAW (15) MR (15), MY (15) KE (15), RNP (15), dan M (15) dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Tujuh orang itu diketahui melakukan rudapaksa.
"Dari 11 pelaku itu, saudara AA (12), dikembalikan kepada orang atau mengikut sertakannya dalam program pendidikan pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah selama 6 bulan, karena menurut Undang-undang pelaku berusia 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orang tua," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 ABG di Majalengka Rudapaksa Gadis 14 Tahun, Awalnya Korban Diajak Jalan Lalu Dicekoki Ciu
Baca juga: Pesta Miras Oplosan Seharian Setelah Gajian, 8 Pemuda Jepara Tewas dengan Dada Menghitam